Polemik Rekaman CCTV Tewasnya Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Bukan Hilang Tapi Daya Simpan Hanya 11 Hari
loading...
A
A
A
PADANG - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono menegaskan bahwa rekaman kamera CCTV saat kejadian tewasnya remaja Afif Maulana di Jembatan Kuranji bukan hilang. Melainkan terhapus karena daya simpannya hanya sampai 11 hari.
Hal itu diungkap Kapolda Sumbar untuk menanggapi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang menyebut rekaman CCTV saat kejadian tewasnya Arif terhapus. Bahkan, LBH Padang menyebut Polda Sumbar tak kunjung memberikan salinan rekaman CCTV.
"Itu pernyataan yang menyesatkan, karena kemarin sudah kami ekpsose dalam gelar perkara dihadiri juga oleh LBH," kata Suharyono saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).
Suharyono mengaku telah menjelaskan bahwa CCTV hanya berada di Polsek Kuranji, dan tidak ada CCTV yang mengarah ke jalan, melainkan hanya mengarah ke halaman dan di sekitar depan Mapolsek Kuranji.
"Ini pertama, CCTV tidak pernah rusak, tidak pernah hilang dan CCTV tetap ada itu," ujar Suharyono.
Namun, Suharyono menyebut berdasarkan keterangan ahli Informasi dan teknologi (IT), rekaman CCTV itu tak bisa tersimpan lama. Rekaman peristiwa pada Minggu, 9 Juni 2024 itu hilang saat pelaporan hari ke-12.
"Ternyata kemampuan daya simpan karena hanya 1 tera yang ada di Polsek, maka hanya bisa bertahan selama 11 hari. Nah, mereka mempermasalahkan seolah-olah kita itu menyimpan kan, bahwa menyembunyikan dan sebagainya, bahwa CCTV itu rusak, hilang, tidak mau dibuka," katanya.
Berdasarkan keterangan ahli IT, kata Suharyono, pada hari ke-12 dibuka, diketahui yang terekam hanya peristiwa hari ke-12 dan berikutnya. Sementara peristiwa hari ke-11 sudah tidak ada.
"Karena memang hilangnya itu kemampuan 1 tera itu hanya 11 hari. Ini aslinya begitu secara teknologi canggih. Saya tidak mengada-ada, tidak mengarang-ngarang. seperti itu masalah CCTV," ucapnya.
Lihat Juga: Kasus Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi, Polda Sultra Bentuk Tim Pencari Fakta
Hal itu diungkap Kapolda Sumbar untuk menanggapi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang menyebut rekaman CCTV saat kejadian tewasnya Arif terhapus. Bahkan, LBH Padang menyebut Polda Sumbar tak kunjung memberikan salinan rekaman CCTV.
"Itu pernyataan yang menyesatkan, karena kemarin sudah kami ekpsose dalam gelar perkara dihadiri juga oleh LBH," kata Suharyono saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).
Suharyono mengaku telah menjelaskan bahwa CCTV hanya berada di Polsek Kuranji, dan tidak ada CCTV yang mengarah ke jalan, melainkan hanya mengarah ke halaman dan di sekitar depan Mapolsek Kuranji.
"Ini pertama, CCTV tidak pernah rusak, tidak pernah hilang dan CCTV tetap ada itu," ujar Suharyono.
Namun, Suharyono menyebut berdasarkan keterangan ahli Informasi dan teknologi (IT), rekaman CCTV itu tak bisa tersimpan lama. Rekaman peristiwa pada Minggu, 9 Juni 2024 itu hilang saat pelaporan hari ke-12.
"Ternyata kemampuan daya simpan karena hanya 1 tera yang ada di Polsek, maka hanya bisa bertahan selama 11 hari. Nah, mereka mempermasalahkan seolah-olah kita itu menyimpan kan, bahwa menyembunyikan dan sebagainya, bahwa CCTV itu rusak, hilang, tidak mau dibuka," katanya.
Berdasarkan keterangan ahli IT, kata Suharyono, pada hari ke-12 dibuka, diketahui yang terekam hanya peristiwa hari ke-12 dan berikutnya. Sementara peristiwa hari ke-11 sudah tidak ada.
"Karena memang hilangnya itu kemampuan 1 tera itu hanya 11 hari. Ini aslinya begitu secara teknologi canggih. Saya tidak mengada-ada, tidak mengarang-ngarang. seperti itu masalah CCTV," ucapnya.
Lihat Juga: Kasus Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi, Polda Sultra Bentuk Tim Pencari Fakta
(shf)