Pasutri Muda Tersangka Pembunuhan Bocah Terbungkus Sarung di Tambun Terancam Pasal Berlapis

Senin, 13 Januari 2025 - 12:32 WIB
loading...
Pasutri Muda Tersangka...
Pasutri muda yaitu AZR (19) dan istrinya SD (24), tersangka pembunuhan anak kandung laki-laki terbungkus sarung dihadirkan pada rilis kasus di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025). Foto: SINDOnews/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Pasutri muda yaitu AZR (19) dan istrinya SD (24) menjadi tersangka kasus pembunuhan anak kandung laki-laki berinisial RMR (3) yang ditemukan terbungkus sarung di ruko Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (6/1/2025). Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal berlapis.

"Dari serangkaian penyelidikan kami terapkan atau kami persangkakan para tersangka dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 Ayat 2 huruf IIIE KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam rilis kasus di Lobby Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

Baca juga: Kasus Bocah Tewas Terbungkus Sarung, 2 Orang Diduga Pelaku Ditangkap

"Terhadap Perlindungan Anak, kita jerat dengan ancaman maksimal 15 tahun. Sedangkan pasal pengeroyokan selama 12 tahun serta penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia maksimal 7 tahun," katanya.

Bocah laki-laki ditemukan tewas terbungkus kain sarung dengan tubuh penuh luka di ruko kawasan Kampung Jatibaru, Tambun Selatan, Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan peristiwa itu berawal dari seorang juru parkir melihat seorang lelaki membawa barang bungkusan kain sarung ke arah ruko dengan cara dipanggul. Penasaran, juru parkir mengecek bungkusan yang ditinggalkan di depan ruko.

Saat dibuka, ternyata berisi anak laki-laki yang belum diketahui identitasnya dalam kondisi sudah meninggal dunia. Temuan itu dilaporkan ke Ketua RT setempat hingga diteruskan ke polisi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
AI Juru Selamat atau...
AI Juru Selamat atau Kepunahan Pekerja Industri Kreatif?
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved