Soal Kematian Bocah 13 Tahun Afif Maulana, LBH Padang Tolak Pernyataan Kapolda Sumbar
loading...
A
A
A
PADANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menolak pernyataan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono terkait penyebab kematian Afif Maulana, bocah 13 tahun yang jasadnya ditemukan mengambang di sungai jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono saat konferensi pers di Mapolres Padang pada 23 Juni 2024, anggota kepolisian telah bertindak sesuai SOP saat mencegah tawuran remaja. Korban Afif Maulana melompat ke sungai untuk menghindari petugas kepolisian yang hendak mencegah tawuran.
Namun, Direktur LBH Padang Indira Suryani menolak keterangan Kapolda Sumbar. Indira yang juga kuasa hukum keluarga Afif Maulana mengatakan, menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban dan anak-anak lainnya.
“Ketika foto dan dokumentasi menunjukkan bekas penyiksaan, lalu bagaimana kami bisa percaya tidak ada penyiksaan? Kami menolak tegas hal tersebut (keterangan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono),” katanya, Senin (24/6/2024).
Menurut Indira, dalam proses penegakan hukum tidak ada prosedur penyiksaan baik kepada orang dewasa maupun anak-anak. Bahkan hukum mengharamkan adanya tindakan penyiksaan dan kekerasan terhadap siapa pun. “Kami meminta Kapolda Sumbar setia kepada fakta-fakta tersebut,” ujarnya.
Indira menilai janggal keterangan Kapolda Sumbar yang akan menindak mereka yang memviralkan kasus kematian Afif Maulana. “Pernyataan ini sangat janggal, dan semakin menguatkan kecurigaan kami ada yang salah dengan situasi tersebut,” ucapnya.
Seharusnya, lanjut Indira, Kapolda bukan fokus mencari pelaku kasus kematian Afif Maulana bukan malah ingin melakukan kriminalisasi dan membungkam keadilan bagi korban dan keluarganya. Apalagi dia mendapat informasi paman korban didatangi orang yang mengaku wartawan TV dan memaksa membuka ponsel untuk memeriksa semua video di dalamnya.
Ibu korban merasa kecewa dan hancur karena menyadari jalan yang terjal untuk mencari keadilan atas kematian tragis anaknya. “Ibu korban menyatakan hatinya bisa terobati jikalau pelaku yang diduga melakukan penyiksaan dihukum berat,” kata Indira.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono saat konferensi pers di Mapolres Padang pada 23 Juni 2024, anggota kepolisian telah bertindak sesuai SOP saat mencegah tawuran remaja. Korban Afif Maulana melompat ke sungai untuk menghindari petugas kepolisian yang hendak mencegah tawuran.
Namun, Direktur LBH Padang Indira Suryani menolak keterangan Kapolda Sumbar. Indira yang juga kuasa hukum keluarga Afif Maulana mengatakan, menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban dan anak-anak lainnya.
“Ketika foto dan dokumentasi menunjukkan bekas penyiksaan, lalu bagaimana kami bisa percaya tidak ada penyiksaan? Kami menolak tegas hal tersebut (keterangan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono),” katanya, Senin (24/6/2024).
Menurut Indira, dalam proses penegakan hukum tidak ada prosedur penyiksaan baik kepada orang dewasa maupun anak-anak. Bahkan hukum mengharamkan adanya tindakan penyiksaan dan kekerasan terhadap siapa pun. “Kami meminta Kapolda Sumbar setia kepada fakta-fakta tersebut,” ujarnya.
Indira menilai janggal keterangan Kapolda Sumbar yang akan menindak mereka yang memviralkan kasus kematian Afif Maulana. “Pernyataan ini sangat janggal, dan semakin menguatkan kecurigaan kami ada yang salah dengan situasi tersebut,” ucapnya.
Seharusnya, lanjut Indira, Kapolda bukan fokus mencari pelaku kasus kematian Afif Maulana bukan malah ingin melakukan kriminalisasi dan membungkam keadilan bagi korban dan keluarganya. Apalagi dia mendapat informasi paman korban didatangi orang yang mengaku wartawan TV dan memaksa membuka ponsel untuk memeriksa semua video di dalamnya.
Ibu korban merasa kecewa dan hancur karena menyadari jalan yang terjal untuk mencari keadilan atas kematian tragis anaknya. “Ibu korban menyatakan hatinya bisa terobati jikalau pelaku yang diduga melakukan penyiksaan dihukum berat,” kata Indira.
(wib)