Kasus Korupsi Senilai Rp1,1 Miliar, Bendahara Dinas Pendidikan Nias Selatan Ditahan

Selasa, 25 Juni 2024 - 18:49 WIB
loading...
Kasus Korupsi Senilai...
Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara berinisial PL (40) ditahan atas kasus korupsi. Foto/Dok. Kejari Nias Selatan
A A A
NIAS SELATAN - Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara berinisial PL (40) ditahan atas kasus korupsi anggaran belanja langsung dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP), Selasa (25/6/2024). Kerugian negara sebesar Rp1.158.628.535.

Kasi Intelijen Hironimus Tafonao mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dana UP dan GUP pada dinas pendidikan yang bersumber dari APBD Nias Selatan Tahun Anggaran 2016.

“Penahanan PL selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nisel TA. 2016, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- No 02/ L.2.30/ Fd.1/VI/ 2024 tanggal 25 Juni 2024," ujar Hironimus Tafonao.



Menurut dia, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka PL dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Juni sampai dengan 14 Juli 2024. Tersangka PL ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam.

Sebelumnya, PL diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam sejak pukul 09.00 sampai 14.00 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, PL diberikan 82 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Bendahara Pengeluaran untuk Belanja langsung Dana UP dan GUP.
Kasus Korupsi Senilai Rp1,1 Miliar, Bendahara Dinas Pendidikan Nias Selatan Ditahan


Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp1.158.628.535 sebagaimana laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN/D) Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 12 Juni 2024.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



“Untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik,” pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2283 seconds (0.1#10.140)