Besaran Pajak Tanah dan Perdagangan yang Dibayar Rakyat di Masa Kerajaan Mataram Kuno

Rabu, 05 Juni 2024 - 06:23 WIB
loading...
A A A
Dalam hal daerah sima itu diperuntukkan suatu bangunan suci, maka sepertiga dari pungutan pajak dari para pengrajin itu harus dipersembahkan kepada bhațāra yang dipuja di dalam bangunan suci itu, sepertiga kepada yang mengelola sima, dan sepertiga tetap diserahkan ke kas kerajaan.

Dalam hal sima itu untuk orang yang berjasa, yang sepertiga untuk orang yang berjasa dan mendapat anugerah sima itu, dan tidak untuk dipersembahkan kepada bhațăra. Akan tetapi, adakalanya seluruh pungutan pajak dari para pengrajin itu dipersembahkan kepada bhațāra, Jadi, tidak jelas berapa persen dari penghasilan para pengrajin itu harus diserahkan sebagai pajak ke kas kerajaan.

Beberapa prasasti memberikan keterangan bahwa ada pungutan tertentu yang dikenakan ring salawang salawang atau sama dengan dikenakan atas setiap pintu. Keterangan ini dijumpai di dalam prasasti Watukura tahun 824 Šaka (27 Juli 902 M).

Di prasasti itu menyebut pungutan lain di samping pajak atas tanah, yaitu pangräga skar (persembahan bunga), yang harus dipersembahkan pada tiap bulan purnama di bulan Jyestha (bulan Juni), dan di bulan Caitra (April). Ini harus ditafsirkan bahwa, setiap rumah atau kepala keluarga harus memberi persembahan bunga pada setiap bulan purnama di bulan April dan Juni.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Kisah Jenderal Kopassus...
Kisah Jenderal Kopassus Soegito Pertaruhkan Nyawa saat Hadapi Pemberontak Fretilin
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Kisah Pasukan Legiun...
Kisah Pasukan Legiun Mangkunegaran Mampu Menandingi Kekuatan Militer Eropa
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rekomendasi
Tekuk Haiti, Timnas...
Tekuk Haiti, Timnas Skotlandia Puncaki Grup C Piala Dunia 2026
Maskot Piala Dunia 2026...
Maskot Piala Dunia 2026 Jadi Alat Polisi Tangkap Gembong Narkoba
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Berita Terkini
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Makin Dicintai Dunia,...
Makin Dicintai Dunia, Batik Ramah Lingkungan Asal Semarang Sukses Mendunia lewat LinkUMKM BRI
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Infografis
7 Gejala Awal Penyakit...
7 Gejala Awal Penyakit Ginjal yang Terlihat di Kaki dan Tangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved