Besaran Pajak Tanah dan Perdagangan yang Dibayar Rakyat di Masa Kerajaan Mataram Kuno

Rabu, 05 Juni 2024 - 06:23 WIB
loading...
A A A
Dalam hal daerah sima itu diperuntukkan suatu bangunan suci, maka sepertiga dari pungutan pajak dari para pengrajin itu harus dipersembahkan kepada bhațāra yang dipuja di dalam bangunan suci itu, sepertiga kepada yang mengelola sima, dan sepertiga tetap diserahkan ke kas kerajaan.

Dalam hal sima itu untuk orang yang berjasa, yang sepertiga untuk orang yang berjasa dan mendapat anugerah sima itu, dan tidak untuk dipersembahkan kepada bhațăra. Akan tetapi, adakalanya seluruh pungutan pajak dari para pengrajin itu dipersembahkan kepada bhațāra, Jadi, tidak jelas berapa persen dari penghasilan para pengrajin itu harus diserahkan sebagai pajak ke kas kerajaan.

Beberapa prasasti memberikan keterangan bahwa ada pungutan tertentu yang dikenakan ring salawang salawang atau sama dengan dikenakan atas setiap pintu. Keterangan ini dijumpai di dalam prasasti Watukura tahun 824 Šaka (27 Juli 902 M).

Di prasasti itu menyebut pungutan lain di samping pajak atas tanah, yaitu pangräga skar (persembahan bunga), yang harus dipersembahkan pada tiap bulan purnama di bulan Jyestha (bulan Juni), dan di bulan Caitra (April). Ini harus ditafsirkan bahwa, setiap rumah atau kepala keluarga harus memberi persembahan bunga pada setiap bulan purnama di bulan April dan Juni.
(hri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2048 seconds (0.1#10.140)