Besaran Pajak Tanah dan Perdagangan yang Dibayar Rakyat di Masa Kerajaan Mataram Kuno

Rabu, 05 Juni 2024 - 06:23 WIB
loading...
Besaran Pajak Tanah...
Candi Gedong Songo menjadi salah satu candi peninggalan Kerajaan Mataram kuno di bawah kekuasaan Sanjaya. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
Kerajaan Mataram hidup dari pembayaran pajak yang dilakukan oleh rakyatnya. Konon sejumlah aktivitas perekonomian dan perdagangan ditarik pajak oleh kerajaan. Bahkan aktivitas jual beli hewan oleh warga juga tak luput dari penarikan pajak.

Proses penarikan pajak di daerah-daerah yang dikuasai oleh Mataram kuno, dapat dilihat dari jalur birokrasinya. Konon saat itu pajak ditarik di tingkat desa-desa oleh pejabat tingkat watak, yang membawahi desa-desa itu.

Kemudian para penguasa daerah, yakni rakai dan pamgat atau para sāmya haji, mempersembahkannya kepada raja setiap habis panen, jadi dua kali setahun. Beberapa prasasti menyebut bulan Asuji dan Karttika sebagai bulan penyerahan pajak, yaitu bulan Oktober-November.

"Pejabat tingkat watak yang bertugas memungut pajak itu disebut pangurang; ada juga istilah pratyāya untuk menyebut pejabat pemungut pajak. Di pusat kerajaan semua pemasukan pajak diurus oleh pangkur, tawan, dan tirip," demikian dikutip dari buku "Sejarah Nasional Indonesia II : Zaman Kuno".

Baca Juga: 13 Peninggalan Kebudayaan Kerajaan Mataram Kuno

Di tingkat pusat itu ada pula petugas yang khusus mencatat luas pelbagai jenis tanah di seluruh kerajaan dan ketetapan pajaknya (wilayah thäni atau wilang wanua). Oleh karena itu, sering dijumpai di dalam berbagai prasasti keterangan bahwa suatu daerah atau sebidang tanah di suatu daerah yang ditetapkan menjadi suatu daerah gai penghasilan pajak, atau pangguhan, sebanyak sekian mata emas atau perak.

Mereka mempunyai kewajiban kerja bakti atau gawai, dengan mengerahkan sekian orang setiap tahunnya, sering juga kewajiban kerja bakti itu dinilai dengan uang. Rupa-rupanya yang dimaksud dengan pangguhan itu semata-mata ialah hasil bumi karena prasasti-prasasti masih menyebutkan macam-macam pajak lain.

Menurut berita Cina rakyat harus membayar pajak sebanyak 10 persen dari hasil tanahnya. Ada juga keterangan yang menyatakan bahwa pajak tanah ditentukan berdasarkan luas tanahnya. Keterangan itu terdapat di dalam prasasti Palěpangan, yang menyebutkan bahwa rakyat Desa Palěpangan dikenai pajak sebesar 6 dhāraņa perak setiap tampah.

Di samping pajak hasil bumi dan pajak tanah rakyat harus juga membayar pajak perdagangan dan pajak usaha kerajinan. Pajak yang dikenakan kepada para pedagang (masamwyawahāra) dan pengrajin (misra) tidak diketahui ketentuannya, karena prasasti-prasasti hanya menyebutkan, bahwa di dalam daerah yang telah ditetapkan menjadi sima ada jumlah tertentu yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.

Misalnya, pada perdagangan binatang ternak batas bebas pajak ialah untuk kerbau 30 ekor, untuk sapi 40 ekor, untuk kambing 80 ekor, dan untuk itik satu wantayan. Untuk para pengrajin juga harus ada ketentuan tentang harus dikenakan pungutan pajaknya, yaitu bahwa pajaknya harus dibagi tiga.

Dalam hal daerah sima itu diperuntukkan suatu bangunan suci, maka sepertiga dari pungutan pajak dari para pengrajin itu harus dipersembahkan kepada bhațāra yang dipuja di dalam bangunan suci itu, sepertiga kepada yang mengelola sima, dan sepertiga tetap diserahkan ke kas kerajaan.

Dalam hal sima itu untuk orang yang berjasa, yang sepertiga untuk orang yang berjasa dan mendapat anugerah sima itu, dan tidak untuk dipersembahkan kepada bhațăra. Akan tetapi, adakalanya seluruh pungutan pajak dari para pengrajin itu dipersembahkan kepada bhațāra, Jadi, tidak jelas berapa persen dari penghasilan para pengrajin itu harus diserahkan sebagai pajak ke kas kerajaan.

Beberapa prasasti memberikan keterangan bahwa ada pungutan tertentu yang dikenakan ring salawang salawang atau sama dengan dikenakan atas setiap pintu. Keterangan ini dijumpai di dalam prasasti Watukura tahun 824 Šaka (27 Juli 902 M).

Di prasasti itu menyebut pungutan lain di samping pajak atas tanah, yaitu pangräga skar (persembahan bunga), yang harus dipersembahkan pada tiap bulan purnama di bulan Jyestha (bulan Juni), dan di bulan Caitra (April). Ini harus ditafsirkan bahwa, setiap rumah atau kepala keluarga harus memberi persembahan bunga pada setiap bulan purnama di bulan April dan Juni.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Kisah Jenderal Kopassus...
Kisah Jenderal Kopassus Soegito Pertaruhkan Nyawa saat Hadapi Pemberontak Fretilin
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rekomendasi
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved