Napi Asimilasi 7 Kali Aksi Pencurian Ditembak Polisi

Selasa, 18 Agustus 2020 - 07:54 WIB
loading...
Napi Asimilasi 7 Kali Aksi Pencurian Ditembak Polisi
Ilustrasi pencurian
A A A
MEDAN - Polisi menembak seorang pencuri sepeda motor yang juga merupakan pelaku pencurian rumah. Terakhir aksi pelaku terekam kamera CCTV sempat dipergokin korbannya, panik dengan secepat kilatnya pelaku berhasil lolos dari kejaran korbannya.

Setelah diperiksa, pelaku ternyata residivis kasus yang sama yang baru bebas dari tahanan karena program asimilasi Kemenkumham. Dia mengaku sejak keluar penjara terhitung sudah 7 kali beraksi mencuri di rumah dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). (Baca juga: Ini Kronologis Penangkapan Kembali Habib Bahar hingga Pencabutan Izin Asimilasi )

Pelaku bernama Rzl alias Rizal Lodes, warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Percut Sei Tuan, saat digiring petugas terpincang-pincang. (Baca juga: Ngaku Anak Wakil rakyat, Remaja Kota Tasik Ini Curi Mobil Mewah )

Pelaku menahan sakit saat digiring ke ruang penyelidik karena polisi terpaksa menembak pelaku yang berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.

Dari penyelidikan polisi, pelaku yang baru bebas dari penjara karena program asimilasi ini, sejak bebas dari penjara terhitung selama satu bulan ini pelaku sudah 7 kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Terakhir aksi pelaku terekam kamera CCTV yang menujukkan pelaku merupakan pemain tunggal. Dalam rekaman pelaku berjalan menuju target sambil melihat situasi di saat situasi sepi dengan menggunakan penutup wajah. Pelaku menyelinap masuk ke dalam rumah warga di Jalan Bhayangkara Medan. Namun naas, aksinya sempat dipergokin korbannya.
Pelaku yang panik langsung lari saat dikejar korbannya. Saat itu pelaku pun berhasil lolos.

“Dengan berbekal rekaman kamera pengawas CCTV, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu keberadaan pelaku diketahui petugas di Jalan Wiliam Iskandar,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricki Pripurna.

Saat akan menangkap pelaku, polisi turut menyita 1 set kunci letter t, 1 unit play station dan 1 buah pisau lipat.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 pencurian dan pemberatan KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7122 seconds (0.1#10.140)