Ngaku Anak Wakil rakyat, Remaja Kota Tasik Ini Curi Mobil Mewah
loading...
A
A
A
TASIKMALAYA - Rendi Oki (17), mengaku anak anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang pernah mencuri mobil mantan Kapolda Jabar Irjen Pol (purawirawan) Anton Charliyan pada April 2020 lalu, kembali berulah.
Akibatnya, Rendi, Warga Kampung Cihaji, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, ditangkap petugas Satreskrim Polresta Tasikmalaya. Lagi-lagi, Rendi melakukan hal serupa, mencuri mobil keluarga polisi. (BACA JUGA: Edan, 2 Gadis Belia di Majalengka Curi dan Bunuh Perempuan Tua )
Kali ini, Rendi mencuri mobil mewah milik keluarga polisi dengan modus akan membeli mobil tersebut. Saat akan melakukan test drive (mencoba mengendarai), pelaku Rendi malah membawa kabur mobil tersebut ke Kota Bandung dan mengganti plat nomornya. (BACA JUGA: Soal Mobil Pajero Setengah Miliar, Ini Kata Eks Kalapas Sukamiskin )
Rendi ditangkap pada Rabu (12/8/2020), oleh anggota Satreskrim Polresta Tasikmalaya. Pada kasus pertama, Rendi masih diberi maaf oleh mantan Kapolda Jabar. Anton Charlian tak melanjutkan proses hukum terhadap Rendi karena masih sekolah di salah satu SMA di Kota Tasikmalaya. (BACA JUGA: Ambulans Patah As, Ibu Mau Melahirkan Sudah Pecah Ketuban Dievakuasi Polisi )
Pelaku Rendi mengatakan, dirinya mengaku sebagai anak anggota DPRD Kota Tasikmalaya agar calon korban percaya. Setelah berhasil membawa kabur, dia sempat mengisi bahan bakar bensin di SPBU Cihaurbeuti, Ciamis. Di SPBU pun, Rendi berulah. Setelah mengisi bensin, Rendi kabur tanpa membayarnya.
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto menunjukkan mobil mewah yang dicuri tersangka Rendi Oki. Foto/INEWSTv/Asep Juhariono
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto mengatakan, remaja berstatus putus sekolah ini merupakan pelaku kejahatan penipuan dan penggelapan.
"Pelaku sudah beberapa kali melakukan tipu gelap dan membawa kabur mobil korban. Salah satunya milik mantan Kapolda Jabar. Sedikitnya, pelaku melakukan lima kali kejahatan di wilayah Tasikmalaya dan Ciamis," kata AKBP Anom.
AKBP Anom mengemukakan, jika sebelumnya pelaku berpura-pura disuruh korban untuk membawa mobil yang ditinggalkan di beberapa lokasi tempat pencucian, kali ini pelaku secara terang-terangan membawa kabur mobil yang hendak dijual.
Kronologi kejadian, ujar Anom, awalnya pelaku Rendi janjian dengan pemilik mobil mewah. Saat mengetes mobil tersebut, pelaku langsung tancap gas. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polresta Tasikmalaya.
"Pelaku akhirnya bisa ditangkap dengan barang bukti mobil curian di sekitar Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung pada Selasa (11/8/2020) malam. Saat ditangkap, pelaku tengah membawa mobil yang dicuri dengan plat nomor palsu untuk mengelabui petugas," ujar Kapolresta Tasikmalaya.
Akibat perbuatannya, tutur AKBP Anom, pelaku Rendi dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Akibatnya, Rendi, Warga Kampung Cihaji, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, ditangkap petugas Satreskrim Polresta Tasikmalaya. Lagi-lagi, Rendi melakukan hal serupa, mencuri mobil keluarga polisi. (BACA JUGA: Edan, 2 Gadis Belia di Majalengka Curi dan Bunuh Perempuan Tua )
Kali ini, Rendi mencuri mobil mewah milik keluarga polisi dengan modus akan membeli mobil tersebut. Saat akan melakukan test drive (mencoba mengendarai), pelaku Rendi malah membawa kabur mobil tersebut ke Kota Bandung dan mengganti plat nomornya. (BACA JUGA: Soal Mobil Pajero Setengah Miliar, Ini Kata Eks Kalapas Sukamiskin )
Rendi ditangkap pada Rabu (12/8/2020), oleh anggota Satreskrim Polresta Tasikmalaya. Pada kasus pertama, Rendi masih diberi maaf oleh mantan Kapolda Jabar. Anton Charlian tak melanjutkan proses hukum terhadap Rendi karena masih sekolah di salah satu SMA di Kota Tasikmalaya. (BACA JUGA: Ambulans Patah As, Ibu Mau Melahirkan Sudah Pecah Ketuban Dievakuasi Polisi )
Pelaku Rendi mengatakan, dirinya mengaku sebagai anak anggota DPRD Kota Tasikmalaya agar calon korban percaya. Setelah berhasil membawa kabur, dia sempat mengisi bahan bakar bensin di SPBU Cihaurbeuti, Ciamis. Di SPBU pun, Rendi berulah. Setelah mengisi bensin, Rendi kabur tanpa membayarnya.
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto menunjukkan mobil mewah yang dicuri tersangka Rendi Oki. Foto/INEWSTv/Asep Juhariono
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto mengatakan, remaja berstatus putus sekolah ini merupakan pelaku kejahatan penipuan dan penggelapan.
"Pelaku sudah beberapa kali melakukan tipu gelap dan membawa kabur mobil korban. Salah satunya milik mantan Kapolda Jabar. Sedikitnya, pelaku melakukan lima kali kejahatan di wilayah Tasikmalaya dan Ciamis," kata AKBP Anom.
AKBP Anom mengemukakan, jika sebelumnya pelaku berpura-pura disuruh korban untuk membawa mobil yang ditinggalkan di beberapa lokasi tempat pencucian, kali ini pelaku secara terang-terangan membawa kabur mobil yang hendak dijual.
Kronologi kejadian, ujar Anom, awalnya pelaku Rendi janjian dengan pemilik mobil mewah. Saat mengetes mobil tersebut, pelaku langsung tancap gas. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polresta Tasikmalaya.
"Pelaku akhirnya bisa ditangkap dengan barang bukti mobil curian di sekitar Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung pada Selasa (11/8/2020) malam. Saat ditangkap, pelaku tengah membawa mobil yang dicuri dengan plat nomor palsu untuk mengelabui petugas," ujar Kapolresta Tasikmalaya.
Akibat perbuatannya, tutur AKBP Anom, pelaku Rendi dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(awd)