Camat Perintahkan SK Pemberhentian 16 Parades Dibatalkan

Jum'at, 01 Mei 2020 - 07:36 WIB
loading...
Camat Perintahkan SK Pemberhentian 16 Parades Dibatalkan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 1 DPRD Batubara dengan perangkat desa (Parades) Sei Simujur dan Pemkab Batubara menutuskan akhirnya Camat Laut Tador perintahkan Kades Sei Simujur segera membatalkan SK pemberhentian 16 perangkat desanya.. Foto/SI
A A A
BATUBARA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 1 DPRD Batubara dengan perangkat desa (Parades) Sei Simujur dan Pemkab Batubara memutuskan akhirnya Camat Laut Tador perintahkan Kades Sei Simujur segera membatalkan SK pemberhentian 16 perangkat desanya.

Bersama dengan pembatalan SK tersebut Kades juga diperintahkan untuk mengaktifkan kembali parades yang diberhentikannya.

Hasil tersebut diperoleh setelah RDP yang dipimpin Ketua Komisi 1 Azhar Amri yang digelar di ruang paripurna dewan, Kamis (30/4/20) petang.

Peserta RDP baik dari Komisi 1 DPRD maupun dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Batubara, Camat Laut Tador, Kadis PMD dan Kabag Hukum Setdakab Batubara terlihat jengkel dengan sikap dan perkataan Kades yang selalu membenarkan alasannya memberhentikan seluruh paradesnya.

Camat Laut Tador Adil Hasibuan mengaku Kades ada koordinasi dengan Camat perihal penggantian parades.
Namun saat itu Camat minta Kades agar saat ini fokus tangani covid-19 dulu sesuai Surat Edaran Bupati tanggal 31 Maret 2020 yang melarang Kades mengganti paradesnya. (Baca juga : Kasus Pemberhentian Parades Meruncing, Kades Sei Simujur Dilaporkan ke DPRD )

Memang berdasarkan Surat Edaran Bupati tentang penggantian parades diperbolehkan 3 bulan setelah pelantikan Kades yang berlangsung akhir Desember tahun lalu. "Namun penggantian harus sesuai peraturan yang berlaku," tegas Camat.

Sebelumnya, Sektetaris PPDI Kab Batubara Ariyanto,S.Fil dalam laporannya telah meminta Kades Sei Simujur membatalkan SK pemberhentian parades lantaran prosesnya menabrak aturan serta mengembalikan parades pada posisi tugasnya masing-masing.

Demikian pula Dinas PMD melalui Sekretaris Dinas Elizar menilai penggantian parades Desa Sei Simujur tidak sesuai peraturan yang berlaku seperti Permendagri No. 67 tahun 2017 serta tidak memiliki rekomendasi tertulis dari Camat.

Senada, Kabag Hukum Setdakab Rahmad Sirait mengatakan tidak ada celah bagi Kades memberhentikan parades terlebih telah ada SE Bupati yang melarang Kades melakukan penggantian parades dalam situasi darurat Covid-19.

Pada tanggapannya, Sarianto Damanik yang merupakan satu dari 7 anggota Komisi 1 yang hadir justru menyesalkan diabaikannya kesepakatan yang telah dibuat bahwa Kades harus membatalkan SK pemberhentian namun tidak dilaksanakan.

"Kenapa harus ke Komisi 1. Turunkan saja sanksi kepada Kades yang tidak patuh. Saya minta Pemkab tegas dalam hal ini agar tidak terulang lagi di desa yang lain," ucap Sarianto.

Tanggapan lain diberikan anggota Komisi 1 lainnya, Citra Muliadi Bangun. Politisi PKS tersebut mengingatkan, apa yang sudah diberlakukan dengan desa sebelumnya. Citra minta Kades mengembalikan jabatan parades yang diberhentikan. "Kembalikan SK mereka seperti semula," tegas Citra.

Sama halnya anggota Komisi 1 DPRD Batubara, Usman Yatim. Menurutnya Permendagri No 67 tahun 2017 merupakan regulasi hukum tentang pengangkatan dan pemberhentian parades. "Jalankan prosesnya sesuai mekanisme, peraturan itu tidak bisa tawar-tawar", tegas Usman.

Pada kesimpulan RDP, Ketua Komisi 1 Azhar Amri mintasemua pihak duduk bersama membicarakan masalah penggantian parades. "Kalau sudah ada kesepakatan sebelumnya untuk membatalkan SK, kenapa tidak dilaksanakan," ujar Azhar.

Uniknya, apakah karena tidak paham tentang mekanisne penggantian parades, Kades Sei Simujur Sutimin tetap kukuh pada pendiriannya karena menganggap penggantian tersebut sudah diperbolehkan sesuai SE Bupati.

Kemudian, Kades yang mendapat sorakan dari masyarakat yang hadir sesumbar berucap penggantian parades adalah hak prerogatif Kades.

"Saya melaksanakan penggantian mengacu SE Bupati yang memperbolehkan setelah 3 bulan dilantik sebagai Kades. Setelah 3 bulan saya laksanakan penggantian seperti yang saya rencanakan," ucapnya sehingga mendapat teguran dari Ketua Komisi 1 yang memimpin RDP.

"Pak Kades, batas usia yang bapak sebut 20-42 tahun itu untuk pengangkatan parades, bukan pemberhentian. Kalau pemberhentian usia parades sudah genap 60 tahun," tegas Azhar Amri meluruskan.

Akhirnya setelah mendapat pertimbangan dari Komisi 1 dan Kabag Hukum Setdakab, Camat Laut Tador akhirnya mengatakan akan panggil Kades agar secepatnya membatalkan SK pemberhentian parades yang dibuat oleh Kades.

"Secepatnya saya akan surati Kades untuk membatalkan SK pemberhentian 16 paradesnya," pungkas Camat Adil.
(nfl)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0989 seconds (0.1#10.140)