Terima ‘Uang Kopi’ Rp735 Juta, Kades di Serang Banten Jadi Tersangka Korupsi Situ Ranca Gede

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:22 WIB
loading...
Terima ‘Uang Kopi’...
Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Situ Ranca Gede. Foto/Fariz Abdullah
A A A
SERANG - Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Situ Ranca Gede. Dia disinyalir mendapatkan aliran dana sebesar Rp735 Juta.

Kepala Desa Babakan berinisial J resmi mengenakan rompi pink Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Diduga kuat dia menerima Rp735 juta itu merupakan "uang kopi" atau uang administrasi dari kegiatan pembebasan lahan di desanya.

"Uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare dari kurun waktu 2012 sampai 2023. Sedangkan untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektare atau sekitar Rp125.000.000,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa (14/5/2024).



Uang tersebut, lanjut Rangga, diberikan oleh JP selalu tim pembebasan lahan. Hal itu dilakukan agar prosesnya cepat alias tidak macet. “Pemberian uang dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembebasan lahan,” terangnya.

Lebih jauh Rangga menjelaskan, uang senilai Rp735 juta itu digunakan untuk beberapa keperluan salah satunya pembangunan kantor desa. “Uang digunakan untuk pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa, dan operasional desa, termasuk keperluan pribadi,” katanya.

Atas perbuatannya, Kepala Desa Babakan disangkakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1465 seconds (0.1#10.140)