Papdesi Sragen Gelar Rakercab, Sepakat Tuntut Revisi UU Desa

Sabtu, 18 November 2023 - 12:43 WIB
loading...
Papdesi Sragen Gelar...
Papdesi Kabupaten Sragen sepakat menuntut revisi UU No 6/2014 tentang Desa dalam rapat kerja cabang (rakercab) Papdesi, Rabu (15/11/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
SRAGEN - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Sragen sepakat menuntut revisi UU No 6/2014 tentang Desa. Hal itu terangkum dalam rapat kerja cabang (rakercab) Papdesi, Rabu (15/11/2023).

Ketua DPC Papdesi Sragen Haryono mengatakan, para kepala desa yakin revisi UU Desa bisa berpengaruh signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat di pedesaan. “Intinya kepala desa semua yang ada di Sragen intinya menghendaki (revisi UU Desa). Justru pengaruhnya besar (untuk kesejahteraan masyarakat),” kata Haryono.

Kemudian mereka mengusulkan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun tiga periode menjadi 9 tahun selama dua periode. Tujuannya kedaulatan desa untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud.

Para kepala desa di Kabupaten Sragen, kata dia, berharap pemerintah pusat memberikan kedaulatan penuh bagi kepala desa memimpin wilayah desanya masing-masing. Bukannya malah melakukan intervensi.

“Jadi dilepaskan tetapi tetap diatur. Kalau memang diberikan kepada desa, sepenuhnya, sesuai UU dilaksanakan oleh desa. Apa kebutuhan desa, apa kemajemukan desa, desa lah yang tahu,” tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1912 seconds (0.1#10.140)