Kepala BKPSDM Tersangka Korupsi Pasar, Pj Bupati Majalengka Bilang Gini
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.
Kejati Jawa Barat menetapkan Irfan sebagai atas dugaan menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengatur proyek. Irfan terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Pemkab Majalengka.
Penetapan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Kajati Jabar Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kajati Jabar.
Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Irfan masih dapat bekerja seperti biasa sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Masih bisa melakukan pelayanan seperti biasanya,” kata Dedi, Senin (18/3/2024).
Sementara mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi menegaskan bahwa Irfan Nur Alam hanya berperan sebagai Kabag dan tidak memiliki kewenangan dalam proses lelang. Meskipun pemenang tender memberikan bonus Rp1 miliar uang tersebut telah dikembalikan.
Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tahun anggaran 2020, Pemkab Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Pemanfatan itu berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka. Saat itu, yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Sedangkan selaku Sekretaris Bangun Guna Serah adalah Kabag Ekonomi yang dijabat INA. “INA ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong ini,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur SricahyawijayaNur Sricahyawijaya , Kamis (14/3/2024).
Bahwa H Endang dari PT PGA telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai yang diberikan kepada AN (pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka dua tahun lalu) dan DRN (PNS yang telah ditetapkan tersangka 2 tahun lalu).
PT PGA juga mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT KEB dengan jumlah keseluruhan mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut dikeluarkan oleh PT PGA untuk mengondisikan agar ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam proyek tersebut.
Kejati Jawa Barat menetapkan Irfan sebagai atas dugaan menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengatur proyek. Irfan terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Pemkab Majalengka.
Penetapan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Kajati Jabar Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kajati Jabar.
Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Irfan masih dapat bekerja seperti biasa sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Masih bisa melakukan pelayanan seperti biasanya,” kata Dedi, Senin (18/3/2024).
Sementara mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi menegaskan bahwa Irfan Nur Alam hanya berperan sebagai Kabag dan tidak memiliki kewenangan dalam proses lelang. Meskipun pemenang tender memberikan bonus Rp1 miliar uang tersebut telah dikembalikan.
Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tahun anggaran 2020, Pemkab Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Pemanfatan itu berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Majalengka. Saat itu, yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Sedangkan selaku Sekretaris Bangun Guna Serah adalah Kabag Ekonomi yang dijabat INA. “INA ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong ini,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur SricahyawijayaNur Sricahyawijaya , Kamis (14/3/2024).
Bahwa H Endang dari PT PGA telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai yang diberikan kepada AN (pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka dua tahun lalu) dan DRN (PNS yang telah ditetapkan tersangka 2 tahun lalu).
PT PGA juga mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT KEB dengan jumlah keseluruhan mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut dikeluarkan oleh PT PGA untuk mengondisikan agar ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam proyek tersebut.
(ams)