Kepala BKPSDM Tersangka Korupsi Pasar, Pj Bupati Majalengka Bilang Gini
Senin, 18 Maret 2024 - 14:18 WIB
loading...
Kejati Jabar akan memeriksa Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam sebagai tersangka dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih pada Selasa 19 Maret 2024. Foto/Istimewa
A
A
A
MAJALENGKA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.
Kejati Jawa Barat menetapkan Irfan sebagai atas dugaan menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengatur proyek. Irfan terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Pemkab Majalengka.
Penetapan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Kajati Jabar Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kajati Jabar.
Baca Juga: Kejati Jabar Bakal Periksa Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam Sebagai Tersangka
Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Irfan masih dapat bekerja seperti biasa sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Masih bisa melakukan pelayanan seperti biasanya,” kata Dedi, Senin (18/3/2024).
Sementara mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi menegaskan bahwa Irfan Nur Alam hanya berperan sebagai Kabag dan tidak memiliki kewenangan dalam proses lelang. Meskipun pemenang tender memberikan bonus Rp1 miliar uang tersebut telah dikembalikan.
Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tahun anggaran 2020, Pemkab Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Kejati Jawa Barat menetapkan Irfan sebagai atas dugaan menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengatur proyek. Irfan terlibat kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Pemkab Majalengka.
Penetapan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Kajati Jabar Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kajati Jabar.
Baca Juga: Kejati Jabar Bakal Periksa Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam Sebagai Tersangka
Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi mengatakan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Irfan masih dapat bekerja seperti biasa sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Masih bisa melakukan pelayanan seperti biasanya,” kata Dedi, Senin (18/3/2024).
Sementara mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi menegaskan bahwa Irfan Nur Alam hanya berperan sebagai Kabag dan tidak memiliki kewenangan dalam proses lelang. Meskipun pemenang tender memberikan bonus Rp1 miliar uang tersebut telah dikembalikan.
Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tahun anggaran 2020, Pemkab Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Lihat Juga :