Kejati Jabar Bakal Periksa Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam Sebagai Tersangka
Sabtu, 16 Maret 2024 - 17:40 WIB
loading...
Kejati Jabar akan memeriksa Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam sebagai tersangka dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih pada Selasa 19 Maret 2024. Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar akan memeriksa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA) sebagai tersangka pada Selasa 19 Maret 2024.
Pemeriksaan bakal berlangsung kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Baca juga: Anak Bupati Majalengka Diperiksa Kejati Jabar selama 7 Jam
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, penyidik Kejati Jabar telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Irfan Nur Alam untuk datang ke Kantor Kejati guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Surat pemanggilan dan penetapan tersangka sudah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan (Irfan Nur Alam). Dalam surat pemanggilan itu, dijadwalkan untuk hari Selasa," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Sabtu (16/3/2024).
Nur Sricahyawijaya menyatakan, dari pemeriksaan nanti akan diketahui apakah Irfan Nur Alam harus langsung dilakukan penahanan atau tidak.
"Nanti itu pemanggilan untuk pemerintah sebagai tersangka, untuk penahanan kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik," ujar Nur Sricahyawijaya.
Pemeriksaan bakal berlangsung kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Baca juga: Anak Bupati Majalengka Diperiksa Kejati Jabar selama 7 Jam
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, penyidik Kejati Jabar telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Irfan Nur Alam untuk datang ke Kantor Kejati guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Surat pemanggilan dan penetapan tersangka sudah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan (Irfan Nur Alam). Dalam surat pemanggilan itu, dijadwalkan untuk hari Selasa," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Sabtu (16/3/2024).
Nur Sricahyawijaya menyatakan, dari pemeriksaan nanti akan diketahui apakah Irfan Nur Alam harus langsung dilakukan penahanan atau tidak.
"Nanti itu pemanggilan untuk pemerintah sebagai tersangka, untuk penahanan kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik," ujar Nur Sricahyawijaya.
Lihat Juga :