Usut Korupsi Tukar Guling Lahan di Pemda Seluma, Kejari Geledah 3 Kantor Dinas
Rabu, 06 Maret 2024 - 08:03 WIB
loading...
Kejari Seluma mengusut dugaan korupsi tukar guling lahan yang terjadi pada tahun 2008 yang menyeret Pemkab Seluma dan mantan Bupati Murman Effendi. Foto/Istimewa
A
A
A
SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Bengkulu mengusut dugaan korupsi tukar guling lahan yang terjadi pada tahun 2008 silam. Kasus itu menyeret Pemda setempat dan mantan Bupati Murman Effendi.
Temuan terbaru, menggeledah tiga kantor pemda, yaitu Pertanahan Seluma, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma, dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub).
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Wuriadhi Paramitha menuturkan dari penggeledahan itu, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen dan sertifikat sekira dalam satu boks berisi dokumen dan sertifikat tahun 2008 pembebasan lahan Pasar Sembayat tahun 2007-2009.
Baca Juga: Kejari Seluma Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Sekwan DPRD
Kemudian dokumen pembebasan lahan kompleks Kantor Bupati Seluma tahun 2003 yang dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan.
Wuriadhi mengatakan bahwa penggeledahan ini didasari oleh naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin (4/3/2024) dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor: Print-186/L.7.15/Fd.2/03/2024.
Temuan terbaru, menggeledah tiga kantor pemda, yaitu Pertanahan Seluma, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma, dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub).
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Wuriadhi Paramitha menuturkan dari penggeledahan itu, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen dan sertifikat sekira dalam satu boks berisi dokumen dan sertifikat tahun 2008 pembebasan lahan Pasar Sembayat tahun 2007-2009.
Baca Juga: Kejari Seluma Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Sekwan DPRD
Kemudian dokumen pembebasan lahan kompleks Kantor Bupati Seluma tahun 2003 yang dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan.
Wuriadhi mengatakan bahwa penggeledahan ini didasari oleh naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin (4/3/2024) dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor: Print-186/L.7.15/Fd.2/03/2024.
Lihat Juga :