Sakit Hati Dikatakan Mantan Napi, Pria asal Seluma Tembak Mati Tetangganya

Selasa, 07 September 2021 - 18:08 WIB
loading...
Sakit Hati Dikatakan...
Sakit hati dikatakan mantan napi, tersangka MD membunuh tetangganya dengan pistol yang dibeli dari tersangka MN. Keduanya digelandang ke Polres1Seluma, Bengkulu. Foto/iNews TV/Endro Dwirawan
A A A
SELUMA - Sakit hati dikatakan mantan napi , MD alias ID (23) warga Dusun Jalur, Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Bengkulu nekat menembak tetangganya, Winarso (55) hingga tewas.

Pasca kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku, serta membekuk penjual senjata api jenis pistol yang digunakan tersangka menembak korban.

Baca juga: Dor! Residivis dan DPO Spesialis Mobil dan Truk di Cimahi Ditembak Mati

Tersangka MD ditangkap kurang dari 12 jam pasca melakukan penembakan terhadap korban Winarso. Pelaku menembak karena sakit hati atas ucapan korban yang mengatakan dirinya mantan napi dan tidak punya masa depan.

Peristiwa penembakan terjadi Sabtu (4/9/2021) lalu saat korban bertemu dengan tersangka saat bekerja di kebun. Tersangka menghampiri korban yang akan bekerja memotong kayu hingga akhirnya terjadi keributan. Korban mengatakan pelaku mantan napi.

Baca juga: Viral Tendang Kepala Pemuda, Oknum Satpol PP Blora Akhirnya Dipecat

Tak terima atas ucapan korban, tersangka lantas mengambil senjata api rakitan jenis pistol revolver dan menembak korban dari belakang hingga tersungkur. Nyawa korban tidak terselamatkan meski sempat dibawa ke rumah sakit.

Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto menjelaskan, sebelum kejadian tersangka sudah menyimpan dendam lama terhadap korban. Dendam dipicu korban sempat dipercaya menjadi tim sukses ayah pelaku saat pencalonan kepala desa. Namun korban justru mengalihkan suara ke calon kades lain.

Selain tersangka polisi juga meringkus teman tersangka berinisial MN yang menjadi penjual pistol rakitan tersebut. Pistol dibeli tersangka dengan harga Rp700 ribu beserta dua amunisinya. Akibat kejadian tersebut tersangka terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2346 seconds (0.1#10.140)