Usut Korupsi Tukar Guling Lahan di Pemda Seluma, Kejari Geledah 3 Kantor Dinas

Rabu, 06 Maret 2024 - 08:03 WIB
loading...
Usut Korupsi Tukar Guling...
Kejari Seluma mengusut dugaan korupsi tukar guling lahan yang terjadi pada tahun 2008 yang menyeret Pemkab Seluma dan mantan Bupati Murman Effendi. Foto/Istimewa
A A A
SELUMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Bengkulu mengusut dugaan korupsi tukar guling lahan yang terjadi pada tahun 2008 silam. Kasus itu menyeret Pemda setempat dan mantan Bupati Murman Effendi.

Temuan terbaru, menggeledah tiga kantor pemda, yaitu Pertanahan Seluma, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Seluma, dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub).

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Wuriadhi Paramitha menuturkan dari penggeledahan itu, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen dan sertifikat sekira dalam satu boks berisi dokumen dan sertifikat tahun 2008 pembebasan lahan Pasar Sembayat tahun 2007-2009.



Kemudian dokumen pembebasan lahan kompleks Kantor Bupati Seluma tahun 2003 yang dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan.

Wuriadhi mengatakan bahwa penggeledahan ini didasari oleh naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin (4/3/2024) dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor: Print-186/L.7.15/Fd.2/03/2024.

“Kita melakukan pembagian tim dilapangan untuk mempercepat penggeledahan, hasilnya dari waktu 3,5 jam. Kami berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan lahan yang dilakukan tukar guling,” kata Wuriadhi dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).

Usia diamankan, seluruh dokumen akan dilakukan penelitian oleh jaksa penyidik Kejari Seluma sehingga mendapatkan petunjuk baru dalam penyidikan nantinya. Tak menutup kemungkinan, akan dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan saksi oleh pihaknya.

”Jika masih dibutuhkan, tentunya akan kita geledah kembali baik di tiga kantor tersebut maupun lokasi lainnya. Termasuk juga memeriksa sejumlah saksi saksi yang belum dimintai keterangan,” kata Wuriadhi.



Wuriadhi menjelaskan saat ini masih penyidikan umum sehingga gambaran untuk tersangka masih dalam proses penetapan. ”Masih penyidikan umum, belum menjurus ke siapa pun,” katanya.

Kasi Intel Kejari Seluma Andi Setiawan merinci sejumlah dokumen yang disita dalam penggeledahan itu, yaitu sertifikat yang terkait dengan lahan di sekitar Sembayat tahun 2008-2009 dari Kantor Pertanahan Seluma.

Selanjutnya di Bagian Tapem, beberapa dokumen pembebasan lahan Pematang Aur 2003 dan dokumen pembebasan lahan Sembayat kurun waktu 2007, 2008, dan 2009.

Terakhir Dinas Perkimhub, jaksa telah menyegel satu brankas yang kuncinya belum didapat lantaran pengelolanya sedang tidak berada di lokasi.

Adapun isi dari brankas tersebut, lanjut Andi, sejumlah Surat Kepemilikan Tanah (SKT) data warga yang punya lahan di Pematang Aur sebelum dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan 2003 lalu.

”Dari tiga lokasi, kita berhasil amankan ratusan dokumen. Di Dinas Perkimhub juga masih menyisakan 1 brankas yang saat ini masih terkunci, namun telah kita segel,” kata Andi dalam kesempatan yang sama.

Diketahui pada Rabu (28/2/2024), Jaksa Kejari Seluma meninjau dua lahan yang dilakukan tukar guling pada tahun 2008 lalu yakni di kawasan kompleks Pemkab Seluma dan sekitar kawasan Pasar Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni menambahkan bahwa peninjauan tersebut dilakukan setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2685 seconds (0.1#10.140)