27 Pengawai PA Positif COVID-19, Ratusan Wanita Batal Jadi Janda
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 08:24 WIB
loading...
Pengadilan Agama Surabaya, ditutup untuk sementara waktu, setelah 27 pegawainya positif COVID-19. Foto/iNews TV/Hari Tambayong
A
A
A
SURABAYA - Pengadilan Agama (PA) Surabaya, terpaksa menutup layanannya untuk sementara waktu, setelah 27 pegawainya positif terpapar COVID-19 . Layanan pendaftaran dan sidang cerai ditiadakan. Pelayanan yang bisadilakukan hanya sebatas legalisir dan pengambilan surat cerai.
(Baca juga: 'Rumah' Komodo di Cagar Alam Wae Wuul Labuan Bajo Terbakar Hebat )
Kasus ini diketahui bermula dari dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Agama Surabaya, yakni satu hakim serta satu pegawai yang melakukan rapid test mandiri dan hasilnya reaktif. Kemudian keduanya menjalani tes swab mandiri dan dinyatakan positif COVID-19 .
Setelah ada dua orang dinyatakan positif COVID-19 , pimpinan Pengadilan Agama Surabaya, langsung memutuskan menutup layanan di kantor tersebut sejak 5 Agustus 2020. Sebanyak 116 ASN beserta keluarga di lingkungan Pengadilan Agama, langsung menjalani tes swab di Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Dari tes swab tersebut, diketahui ada sebanyak tujuh hakim dan 19 pegawai, serta satu istri hakim dinyatakan positif COVID-19 . Saat ini 27 orang tersebut menjalani karantina mandiri dan dalam pengawasan Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Humas Pengadilan Agama Surabaya, Abdus Syakur Widodo mengatakan, penutupan layanan sudah dilakukan sejak 5 Agustus 2020, setelah ditemukan satu hakim dan satu pegawai positif COVID-19 . (Baca juga: Korupsi Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Riau Ambil Uang di Surabaya )
"Setelah itu kami dibantu Dinas Kesehatan Kota Surabaya, untuk melaksanakan tes swab. Hasilnya sebanyak 27 orang dinyatakan positif COVID-19 , tanpa disertai gejala klinis. Bahkan ada yang energik namun juga positif COVID-19 . Kini semuanya menjalani karantina mandiri," tuturnya.
(Baca juga: 'Rumah' Komodo di Cagar Alam Wae Wuul Labuan Bajo Terbakar Hebat )
Kasus ini diketahui bermula dari dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Agama Surabaya, yakni satu hakim serta satu pegawai yang melakukan rapid test mandiri dan hasilnya reaktif. Kemudian keduanya menjalani tes swab mandiri dan dinyatakan positif COVID-19 .
Setelah ada dua orang dinyatakan positif COVID-19 , pimpinan Pengadilan Agama Surabaya, langsung memutuskan menutup layanan di kantor tersebut sejak 5 Agustus 2020. Sebanyak 116 ASN beserta keluarga di lingkungan Pengadilan Agama, langsung menjalani tes swab di Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Dari tes swab tersebut, diketahui ada sebanyak tujuh hakim dan 19 pegawai, serta satu istri hakim dinyatakan positif COVID-19 . Saat ini 27 orang tersebut menjalani karantina mandiri dan dalam pengawasan Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Humas Pengadilan Agama Surabaya, Abdus Syakur Widodo mengatakan, penutupan layanan sudah dilakukan sejak 5 Agustus 2020, setelah ditemukan satu hakim dan satu pegawai positif COVID-19 . (Baca juga: Korupsi Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Riau Ambil Uang di Surabaya )
"Setelah itu kami dibantu Dinas Kesehatan Kota Surabaya, untuk melaksanakan tes swab. Hasilnya sebanyak 27 orang dinyatakan positif COVID-19 , tanpa disertai gejala klinis. Bahkan ada yang energik namun juga positif COVID-19 . Kini semuanya menjalani karantina mandiri," tuturnya.
Lihat Juga :