27 Pengawai PA Positif COVID-19, Ratusan Wanita Batal Jadi Janda

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 08:24 WIB
loading...
27 Pengawai PA Positif COVID-19, Ratusan Wanita Batal Jadi Janda
Pengadilan Agama Surabaya, ditutup untuk sementara waktu, setelah 27 pegawainya positif COVID-19. Foto/iNews TV/Hari Tambayong
A A A
SURABAYA - Pengadilan Agama (PA) Surabaya, terpaksa menutup layanannya untuk sementara waktu, setelah 27 pegawainya positif terpapar COVID-19 . Layanan pendaftaran dan sidang cerai ditiadakan. Pelayanan yang bisadilakukan hanya sebatas legalisir dan pengambilan surat cerai.

(Baca juga: 'Rumah' Komodo di Cagar Alam Wae Wuul Labuan Bajo Terbakar Hebat )

Kasus ini diketahui bermula dari dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Agama Surabaya, yakni satu hakim serta satu pegawai yang melakukan rapid test mandiri dan hasilnya reaktif. Kemudian keduanya menjalani tes swab mandiri dan dinyatakan positif COVID-19 .

Setelah ada dua orang dinyatakan positif COVID-19 , pimpinan Pengadilan Agama Surabaya, langsung memutuskan menutup layanan di kantor tersebut sejak 5 Agustus 2020. Sebanyak 116 ASN beserta keluarga di lingkungan Pengadilan Agama, langsung menjalani tes swab di Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Dari tes swab tersebut, diketahui ada sebanyak tujuh hakim dan 19 pegawai, serta satu istri hakim dinyatakan positif COVID-19 . Saat ini 27 orang tersebut menjalani karantina mandiri dan dalam pengawasan Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Humas Pengadilan Agama Surabaya, Abdus Syakur Widodo mengatakan, penutupan layanan sudah dilakukan sejak 5 Agustus 2020, setelah ditemukan satu hakim dan satu pegawai positif COVID-19 . (Baca juga: Korupsi Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Riau Ambil Uang di Surabaya )

"Setelah itu kami dibantu Dinas Kesehatan Kota Surabaya, untuk melaksanakan tes swab. Hasilnya sebanyak 27 orang dinyatakan positif COVID-19 , tanpa disertai gejala klinis. Bahkan ada yang energik namun juga positif COVID-19 . Kini semuanya menjalani karantina mandiri," tuturnya.

Kondisi di Pengadilan Agama Surabaya, sepi dari kegiatan. Pintu gerbang ditutup rapat, dan hanya ada beberapa petugas saja yang memberikan pelayanan dari balik pintu gerbang. Warga yang datang hanyalah untuk mengambil surat putusan dan legalisir.

(Baca juga: 3 Kendaraan Besar Tabrakan, 2 Orang Tewas di Cipularang )

Salah satu warga yang datang ke Pengadilan Agama Surabaya, Meina mengaku hanya mengambil surat salinan putusan saja. Dia senang masih bisa dilayani secara online, dan pelayanannya sangat cepat. "Tidak membutuhkan waktu lama, saya kontak lewat layanan WhatsApp (WA) dan langsung dijawab," terangnya.

Sebelum adanya pandemi COVID-19 , Pengadilan Agama Surabaya, setiap bulannya melayani sebanyak 800 perkara perceraian. Akibat pandemi COVID-19 , layanan mengalami penurunan hingga 60-70%.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7727 seconds (0.1#10.140)