Bupati Karanganyar Juliyatmono Tetapkan Status KLB Corona
loading...
A
A
A
KARANGANYAR - Bupati Karanganyar Juliyatmono menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) Covid-19 setelah ada warganya yang terkonfirmasi positif corona. Dari tiga kasus positif corona, dua orang masih menjalani perawatan medis dan satu orang meninggal dunia.
"Sejak awal statusnya kedaruratan tapi belum disebut KLB. Sebab untuk bisa dikatakan KLB jika ada yang positif. Makanya kami naikkan dari aspek kesehatannya disebut sebagai kejadian luar biasa," kata Juliyatmono, Selasa (14/4/2020).
Dengan penetapan status KLB Corona, maka memberi keluasaan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 di wilayahnya. Selain itu, juga untuk memberi proteksi melalui kejelasan regulasi ketika anggaran digunakan sewaktu-waktu.
Nantinya terdapat sejumlah anggaran yang didrop atau digeser untuk ditambahkan ke biaya penanganan Covid-19 sesuai instruksi pemerintah pusat. Dengan penetapan KLB, Pemkab Karanganyar akan memperketat penanganan Covid-19 hingga ke tingkat desa.
Sementara berdasarkan data resmi Pemkab Karanganyar, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 202 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 21 orang, dan positif corona 3 orang.
Dari PDP yang menjalani perawatan, satu orang di antaranya meninggal dunia di RSUD Dr Moewardi Solo, Senin (13/4/2020) malam. Pasien itu merupakan warga Karanganyar Kota, berusia 40 tahun. Pasien dimakamkan dini hari pukul 03.30 WIB dengan protokol Covid-19.
"Sejak awal statusnya kedaruratan tapi belum disebut KLB. Sebab untuk bisa dikatakan KLB jika ada yang positif. Makanya kami naikkan dari aspek kesehatannya disebut sebagai kejadian luar biasa," kata Juliyatmono, Selasa (14/4/2020).
Dengan penetapan status KLB Corona, maka memberi keluasaan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 di wilayahnya. Selain itu, juga untuk memberi proteksi melalui kejelasan regulasi ketika anggaran digunakan sewaktu-waktu.
Nantinya terdapat sejumlah anggaran yang didrop atau digeser untuk ditambahkan ke biaya penanganan Covid-19 sesuai instruksi pemerintah pusat. Dengan penetapan KLB, Pemkab Karanganyar akan memperketat penanganan Covid-19 hingga ke tingkat desa.
Sementara berdasarkan data resmi Pemkab Karanganyar, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 202 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 21 orang, dan positif corona 3 orang.
Dari PDP yang menjalani perawatan, satu orang di antaranya meninggal dunia di RSUD Dr Moewardi Solo, Senin (13/4/2020) malam. Pasien itu merupakan warga Karanganyar Kota, berusia 40 tahun. Pasien dimakamkan dini hari pukul 03.30 WIB dengan protokol Covid-19.
(abd)