Sopir Dicekoki Kecubung, Komplotan Curanmor Bawa Kabur Alphard

Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:03 WIB
loading...
Sopir Dicekoki Kecubung, Komplotan Curanmor Bawa Kabur Alphard
Petugas menunjukkan para tersangka komplotan pencuri mobil rental mewah Toyota Alphard saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Kamis (13/8/2020). Foto/KORAN SINDO/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Polres Sleman membekuk enam pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curamor ) spesialis mobil rental mewah di wilayah hukum Polres Sleman.

Yakni, EYS (33), AS (21), dan AC (27), ketiganya warga Gunung Pati, Semarang; RH (21), warga Unggaran Timur, Semarang; HI (41) warga Meteseh Boja, Kendal; dan YP, 25 warga Cangkringan, Sleman. (Baca juga: Ngaku Anak Wakil rakyat, Remaja Kota Tasik Ini Curi Mobil Mewah )

Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. RH dan HI ditangkap di Semarang, Senin (13/7/2020). EYS, AS dan AC ditangkap di Semarang, Selasa (21/7/2020) dan YP ditangkap di Sleman, Jumat (24/7/2020). (Baca juga: Balita Ini Meninggal Dianiaya, Selingkuhan Ibunya Jadi Tersangka )

Petugas juga mengamankan satu unit mobil rental B 2871 SIO beserta kunci dan STNK yang dicuri komplotan itu sebagai barang bukti (BB). (Baca juga: Gugur di Papua, Staf KPU Yahukimo Dimakamkan di Sleman )

Kanit Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan, penangkapan terhadap enam tersangka tersebut berawal saat warga Jakarta, Yusak (40), Selasa (7/6/2020), melaporkan ada orang yang merental mobil tempatnya bekerja menganiaya dirinya dan membawa lari mobil tersebut. Peristiwa itu terjadi di daerah Tempel, Sleman, Senin (6/7/2020) pukul 23.00 WIB.

Kemudian, petugas polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan curanmor tersebut.

“Dari data tersebut berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkapnya satu persatu. Termasuk mobil yang dirental,” kata Deni saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Kamis (13/8/2020).

Dari hasil pemeriksaan, kejadian itu berawal saat tersangka EY yang mengaku sebagai Albert menyewa mobil mewah di salah satu rental di Jakarta. Kepada pemilik rental, EY menyewa mobil selama tiga hari untuk di bawa ke Yogyakarta. Sewa mobil mewah itu Rp2 juta per hari. Sehingga selama tiga hari biayanya Rp 6 juta. Sebagai untuk tanda jadi, EY membayar Rp500.000.

Setelah ada kesepakatan, pemilik rental kemudian menyuruh sopir Yusak untuk menjemput EY di salah satu hotel di Jakarta, Minggu (5/7/2020). Mereka kemudian menuju Yogyakarta dengan mobil mewah nopol B 2871 SIO. Tiba di Yogyakarta, minggu sore pukul 17.30 WIB.

Kemudian oleh EY, sopir rental dicarikan hotel di Jalan Magelang, Mlati, Sleman. Setelah mendapat kamar hotel, sopir diminta mengantar EY ke hotel tempatnya menginap, juga masih di Jalan Magelang, Mlati, Sleman.

Pukul 22.00 WIB, EY ke hotel tempat menginap korban mengantar makanan dan minuman kopi yang sudah dicampur kecubung oleh tersangka lainnya, AC. Sehingga setelah menyantap makanan dan minuman itu, korban (sopir) menjadi pusing.

Senin (6/7/2020), EY mengajak korban untuk mengantar ke Semarang. Karena merasa pusing, akhirnya tersangka EY yang mengemudikan mobil itu dan korban tertidur saat sore harinya terbangun sudah ada di kamar.

"Kepada korban, EY ini mengaku sebagai bos yang sedang mengurus pekerjaan di Yogyakarta. Sementara saat di Semarang korban diajak muter-muter," kata dia.

Senin malam, EY mengajak korban kembali ke Yogyakarta, dalam perjalanan berhenti di SPBU Salam Magelang, untuk mengambil baju di kost temannya. Kemudian dua orang teman EY datang dan ikut dalam mobil dengan alasan akan ke Yogyakarta.

Dalam perjalanan, tiga orang tersangka lainya mengikuti dari belakang dengan menggunakan mobil. Sesampainya di Tempel Sleman, salah seorang tersangka pura-pura mual dan meminta mobil untuk berhenti.

Saat mobil berhenti, ketiga tersangka turun dari mobil. EY lalu minta tolong korban turun membantu. Ketika di luar, korban langsung di pukul bagian kepala dari belakang dan mendorongnya ke arah tebing pinggir jalan.

“Setelah korban tidak berdaya, para tersangka ini langsung membawa kabur mobil. Sedangkan korban ditolong warga setempat dan diantar ke Polsek Tempel Sleman untuk melaporkan kasus pencurian mobil tersebut,” jelas dia.

Menurut Deni, saat beraksi para tersangka ini mempunyai peran masing-masing. Ada yang menjadi eksekutor, joki, yang berkomunikasi dengan pemilik rental dan membawa kabur mobil.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” kata dia.

EY kepada petugas dalam menjalankan aksinya EY mengaku sebagai bos kontraktor. Melakukan curanmor baru pertama kali, hasil curanmor rencananya untuk membayar utang. “Sasaran kami memang mobil rental mewah,” kata dia.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2022 seconds (0.1#10.140)