Viral Kotak Terisi Surat Suara Sebelum Pencoblosan di Sumsel, Bawaslu Turun Tangan
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Bawaslu Sumsel menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang menunjukkan kotak suara sudah terisi surat suara sebelum pencoblosan di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatera Selatan.
Bawaslu Sumsel merespons cepat viralnya pelanggaran tersebut dengan menurunkan tim investigasi untuk memeriksa kebenaran laporan tersebut. Sebab, di mana pemilih diduga nyoblos lebih dari satu kali di dua kabupaten di Sumsel.
Divisi Pencegahan Parma dan Humas Bawaslu Sumsel Massuryati mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut terfokus di dua TPS yang berada di Kabupaten Muratara dan satu TPS di Musi Banyuasin.
“Informasi ini diperoleh dari hasil pendataan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan TPS (PTPS) saat pemilih mendaftar menyuarakan hak pilihnya,” kata Massuryanti, Sabtu (17/2/2024).
Menurut dia, Tim investigasi Bawaslu Sumsel, bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), sedang melakukan kajian terkait temuan ini. “Kemungkinan besar pemungutan suara ulang akan dilakukan setelah pengkajian dan pemeriksaan selesai,” ucapnya.
Massuryati menegaskan, dugaan pelanggaran ini dianggap sebagai tindak pidana, dan pemilih yang terbukti melanggar dapat dikenakan hukuman penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp18 juta.
Kekinian, Bawaslu Sumsel membuka posko pengaduan pelanggaran pemilu hingga rekapitulasi selesai secara nasional.
Suasana di kantor Bawaslu Sumsel terpantau tegang, dengan petugas dan tim investigasi sedang bekerja keras untuk memastikan integritas Pemilu 2024.
Bawaslu Sumsel merespons cepat viralnya pelanggaran tersebut dengan menurunkan tim investigasi untuk memeriksa kebenaran laporan tersebut. Sebab, di mana pemilih diduga nyoblos lebih dari satu kali di dua kabupaten di Sumsel.
Divisi Pencegahan Parma dan Humas Bawaslu Sumsel Massuryati mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut terfokus di dua TPS yang berada di Kabupaten Muratara dan satu TPS di Musi Banyuasin.
“Informasi ini diperoleh dari hasil pendataan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan TPS (PTPS) saat pemilih mendaftar menyuarakan hak pilihnya,” kata Massuryanti, Sabtu (17/2/2024).
Menurut dia, Tim investigasi Bawaslu Sumsel, bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), sedang melakukan kajian terkait temuan ini. “Kemungkinan besar pemungutan suara ulang akan dilakukan setelah pengkajian dan pemeriksaan selesai,” ucapnya.
Massuryati menegaskan, dugaan pelanggaran ini dianggap sebagai tindak pidana, dan pemilih yang terbukti melanggar dapat dikenakan hukuman penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp18 juta.
Kekinian, Bawaslu Sumsel membuka posko pengaduan pelanggaran pemilu hingga rekapitulasi selesai secara nasional.
Suasana di kantor Bawaslu Sumsel terpantau tegang, dengan petugas dan tim investigasi sedang bekerja keras untuk memastikan integritas Pemilu 2024.
(ams)