4 Perampok Rumah Mewah di Bandung Ditangkap, 2 Ditembak
loading...
A
A
A
BANDUNG - Empat perampok yang beraksi di rumah mewah Kompleks Perumahan Bandung Timur Regency Jalan BTR V RT 02/03, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung pada Jumat 7 Februari 2024 ditangkap polisi. Dua dari 4 pelaku ditembak kakinya karena melawan saat hendak ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, setelah menerima laporan, petugas Polsek Cinambo dan Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Penyidik juga menganalisis rekaman CCTV. Hasil dari penyelidikan, petugas berhasil menangkap empat pelaku di Garut berikut barang bukti hasil curian," kata Kapolrestabes Bandung saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/2/2024).
Keempat pelaku, ujar Kombes Pol Budi Sartono, antara lain, Deni Handani alias Gopar (31), mahasiswa, warga Jalan Kaum RT 02/02, Desa Cimangetan, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut; Pugi Batega (42), warga Jalan Saturnus Barat 3 Nomot 17 RT 02/11, Kelurahan Sekejati, Kecamatan, Buahbatu, Kota Bandung.
Roni Mardini alias Joni (40) dan Ferri Suherlan (45), Jalan Jakarta 15 Nomot 10 RT 002/002, Kelurahan Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. "Satu pelaku berinisial RS (Rian Salman)," ujar Budi.
Dari tangan para pelaku, tutur Kapolrestabes Bandung, penyidik mengamankan satu palu, linggis yang digunakan untuk membongkar lemari kabinet (kotak penyimpanan barang berharga), tali tas dan tali sepatu, serta lakban untuk mengikat kaki dan menutup mata para korban.
Satu mobil Mitsubishi Pajero merah berpelat nomor polisi (nopol) D 88 DI dengan STNK nopol B 2092 BBL dan kunci kontak, STNK asli dan BPKB mobil dan motor, dua airsoft gun, warna hitam, bertuliskan Beretta, laptop, handphone, 3 cincin emas, 5 cincin emas 10 gram, kalung emas 5 gram, jam tangan merek Coach "Kami juga mengamankan satu badge BIN (Badan Intelijen Negara)," tutur Budi.
Modus operandi, kata Kombes Pol Budi Sartono, saat hendak masuk kompleks, para pelaku mengaku anggota BIN kepada satpam perumahan. Setelah di dalam lompleks, mereka berpura-pura bertanya tentang rumah di sebelah TKP yang akan dikontrakan. Kemudian, para pelaku mengancam para korban dengan senjata airsoft gun. Mereka menyekap dua pembantu rumah tangga di kamar mandi dan anak pemilik rumah disekap di kamar tidur.
Para korban ditodong airsoft gun dan mulut dan mata dilakban, tangan serta kaki diikat dengan menggunakan tali sepatu. Seusai melumpuhkan saksi-saki, para pelaku menjarah barang-barang milik korban lalu melarikan diri.
"Pelaku menodong Yayat, Ai Ernawati, dan Gizza. Kemudian, para pelaku menyekap para saksi didalam kamar mandi dan kamar tidur setelah terlebih dahulu melakban mulut, mata, tangan dan kaki diikat dengan tali sepatu. Setelah menyekap korban, para pelaku leluasa mengambil dan membawa barang-barang milik korban," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Akibat perbuatannya, ujar Kapolrestabes Bandung, para pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Keempat pelaku diancam pidana penjara paling lama 9 Tahun.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, setelah menerima laporan, petugas Polsek Cinambo dan Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Penyidik juga menganalisis rekaman CCTV. Hasil dari penyelidikan, petugas berhasil menangkap empat pelaku di Garut berikut barang bukti hasil curian," kata Kapolrestabes Bandung saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/2/2024).
Keempat pelaku, ujar Kombes Pol Budi Sartono, antara lain, Deni Handani alias Gopar (31), mahasiswa, warga Jalan Kaum RT 02/02, Desa Cimangetan, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut; Pugi Batega (42), warga Jalan Saturnus Barat 3 Nomot 17 RT 02/11, Kelurahan Sekejati, Kecamatan, Buahbatu, Kota Bandung.
Roni Mardini alias Joni (40) dan Ferri Suherlan (45), Jalan Jakarta 15 Nomot 10 RT 002/002, Kelurahan Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. "Satu pelaku berinisial RS (Rian Salman)," ujar Budi.
Dari tangan para pelaku, tutur Kapolrestabes Bandung, penyidik mengamankan satu palu, linggis yang digunakan untuk membongkar lemari kabinet (kotak penyimpanan barang berharga), tali tas dan tali sepatu, serta lakban untuk mengikat kaki dan menutup mata para korban.
Satu mobil Mitsubishi Pajero merah berpelat nomor polisi (nopol) D 88 DI dengan STNK nopol B 2092 BBL dan kunci kontak, STNK asli dan BPKB mobil dan motor, dua airsoft gun, warna hitam, bertuliskan Beretta, laptop, handphone, 3 cincin emas, 5 cincin emas 10 gram, kalung emas 5 gram, jam tangan merek Coach "Kami juga mengamankan satu badge BIN (Badan Intelijen Negara)," tutur Budi.
Modus operandi, kata Kombes Pol Budi Sartono, saat hendak masuk kompleks, para pelaku mengaku anggota BIN kepada satpam perumahan. Setelah di dalam lompleks, mereka berpura-pura bertanya tentang rumah di sebelah TKP yang akan dikontrakan. Kemudian, para pelaku mengancam para korban dengan senjata airsoft gun. Mereka menyekap dua pembantu rumah tangga di kamar mandi dan anak pemilik rumah disekap di kamar tidur.
Para korban ditodong airsoft gun dan mulut dan mata dilakban, tangan serta kaki diikat dengan menggunakan tali sepatu. Seusai melumpuhkan saksi-saki, para pelaku menjarah barang-barang milik korban lalu melarikan diri.
"Pelaku menodong Yayat, Ai Ernawati, dan Gizza. Kemudian, para pelaku menyekap para saksi didalam kamar mandi dan kamar tidur setelah terlebih dahulu melakban mulut, mata, tangan dan kaki diikat dengan tali sepatu. Setelah menyekap korban, para pelaku leluasa mengambil dan membawa barang-barang milik korban," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Akibat perbuatannya, ujar Kapolrestabes Bandung, para pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Keempat pelaku diancam pidana penjara paling lama 9 Tahun.
(hri)