Berkas dan Tersangka Korupsi PDAM Dilimpahkan ke Kejari Karawang
Kamis, 13 Agustus 2020 - 06:37 WIB
loading...
Tatang Asmar, salah seorang tersangka korupsi PDAM Tirta Tarum, berjalan menuju tahanan. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A
A
A
KARAWANG - Berkas kasus Korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum, Kabupaten Karawang, Jawa Barat , telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejari Karawang.
Karena itu, Polres Karawang melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka, yakni Yogi Patria (60) eks Direktur Utama PDAP Tirta Tarum, Tatang Asmar (59), eks Direktur Umum PDAM Tirta Tarum, dan dan Nofi Farida (41), Kasubag Keuangan, ke Kejari Karawang untuk menjalani proses penuntutan. (BACA JUGA: Polres Karawang Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PDAM )
Ketiganya disangka menyalahgunakan dana PDAM untuk membayar utang ke Perum Jasa Tirta (PJT) II yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,8 miliar. (BACA JUGA: Soal Mobil Pajero Setengah Miliar, Ini Kata Eks Kalapas Sukamiskin )
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan tiga tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan. "Saat ditetapkan sebagai tersangka langsung kami tahan," kata AKP Oliesta saat ekpos kasus di Mapolres Karawang, Rabu (12/8/20). (BACA JUGA: Ambulans Patah As, Ibu Mau Melahirkan Sudah Pecah Ketuban Dievakuasi Polisi )
AKP Oliesta mengemukakan, dana PDAM yang diduga diselewengkan semula diperuntukan untuk membayar utang ke PJT II sekitar Rp4 miliar. Namun uang tersebut tidak dibayarkan, justru disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. "Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi," ujar Kasat Reskrim.
Karena itu, Polres Karawang melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka, yakni Yogi Patria (60) eks Direktur Utama PDAP Tirta Tarum, Tatang Asmar (59), eks Direktur Umum PDAM Tirta Tarum, dan dan Nofi Farida (41), Kasubag Keuangan, ke Kejari Karawang untuk menjalani proses penuntutan. (BACA JUGA: Polres Karawang Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PDAM )
Ketiganya disangka menyalahgunakan dana PDAM untuk membayar utang ke Perum Jasa Tirta (PJT) II yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,8 miliar. (BACA JUGA: Soal Mobil Pajero Setengah Miliar, Ini Kata Eks Kalapas Sukamiskin )
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan tiga tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan. "Saat ditetapkan sebagai tersangka langsung kami tahan," kata AKP Oliesta saat ekpos kasus di Mapolres Karawang, Rabu (12/8/20). (BACA JUGA: Ambulans Patah As, Ibu Mau Melahirkan Sudah Pecah Ketuban Dievakuasi Polisi )
AKP Oliesta mengemukakan, dana PDAM yang diduga diselewengkan semula diperuntukan untuk membayar utang ke PJT II sekitar Rp4 miliar. Namun uang tersebut tidak dibayarkan, justru disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. "Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi," ujar Kasat Reskrim.
Lihat Juga :