Begini Nasib Plt Bupati Bengkalis usai Ditangkap Setelah Buron 5 Bulan

Senin, 10 Agustus 2020 - 18:59 WIB
loading...
Begini Nasib Plt Bupati Bengkalis usai Ditangkap Setelah Buron 5 Bulan
Setelah lima bulan menjadi buronan Pelaksana Tugas Bupati Bengkalis non aktif Muhammad akhirnya ditangkap Tim Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Foto iNews TV/Indra Y
A A A
PEKANBARU - Setelah lima bulan menjadi buronan Pelaksana Tugas Bupati Bengkalis non aktif Muhammad akhirnya ditangkap Tim Reserse Kriminal Khusus Polda Riau . Tersangka kasus dugaan Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi PDAM ini ditangkap di sebuah tempat persembunyiannya di Daerah Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada akhir pekan lalu.
Begini Nasib Plt Bupati Bengkalis usai Ditangkap Setelah Buron 5 Bulan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan, sebelumnya polisi menetapkan Muhammad dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal bulan Maret 2020 dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. (Baca: Awan Aneh Kagetkan Warga, BMKG: Waspadai Angin Kencang dan Petir)

“Selama pelariannya Plt Bupati Bengkalis itu selalu berpindah tempat dari suatu daerah ke daerah lain. Saat ini sang buron ditahan di Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kombes Pol Andri Sudarmadi, Senin (10/8/2020).

Sebelum ditetapkan sebagai buron, kata dia, Penyidik Reskrimsus Polda Riau sudah dua kali melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Muhammad. Namun Plt Bupati Bengkalis ini tidak kooperatif dan malah menghilang setelah ditetapkan menjadi tersangka. (Baca juga: Aksi Penyerangan di Pasar Kliwon Solo, Begini Cerita Keluarga Korban)

“Selama menghilang Muhammad mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun permohonannya itu ditolak Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penetapan tersangka Plt Bupati Bengkalis itu sudah sesuai prosedur dan perlu dibuktikan di persidangan,” timpalnya.

Muhammad ditetapkan jadi tersangka dalam Kasus Pengadaan Pipa Transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

“Dalam proyek penggandaan pipa pdam sebesar Rp3,4 miliar yang bersumber dari dana APBD Riau tahun 2013 itu ada dugaan perbuatan melawan hukum. Salah satunya pipa yang terpasang tidak sesuai dengan standar nasional indonesia yang dipersyaratkan dalam kontrak,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2690 seconds (0.1#10.140)