Rampok dan Bunuh Mahasiswi, Pedagang Asongan Tewas Ditembak Polisi
loading...
A
A
A
Kemudian dilakukan lidik terhadap pemilik dan pengendara angkot dan akhirnya tim berhasil mengetahui identitas supir angkot atas nama Tomi Keliat. Selanjutnya melakukan pencarian terhadap yang diduga pelaku Tato Sembiring.
"Berdasarkan keterangan tersangka Tomi, keduanya merampok korban dengan cara mencekik korban dan membantingkan kepala korban di dalam mobil angkot yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kapolrestabes menirukan keterangan tersangka.
Kombes Pol Jhonny Edizon Isir, menambahkan, Tim Gabungan dipimpin Kasat Reskrim melakukan penangkapan kepada tersangka Tato Sembiring.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka Tato Sembiring malah mengeluarkan sebilah pisau dan mencoba melukai salah seorang anggota Tm.
"Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah tersangka sehingga berhasil dilumpuhkan," tuturnya lagi.
Atas perbuatannya lanjut Isir, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (4) subsidair Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti satu Angkot Rahayu 103 plat BK 1324 WX, kotak hanphone Iphone warna putih, handphone samsung warna hitam, sebilah pisau, sepasang sandal warna hitam, celana dalam korban, jaket warna hijau, bra warna hitam milik korban, baju warna hitam, jam tangan, obeng dan rekaman CCTV.
"Berdasarkan keterangan tersangka Tomi, keduanya merampok korban dengan cara mencekik korban dan membantingkan kepala korban di dalam mobil angkot yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kapolrestabes menirukan keterangan tersangka.
Kombes Pol Jhonny Edizon Isir, menambahkan, Tim Gabungan dipimpin Kasat Reskrim melakukan penangkapan kepada tersangka Tato Sembiring.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka Tato Sembiring malah mengeluarkan sebilah pisau dan mencoba melukai salah seorang anggota Tm.
"Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah tersangka sehingga berhasil dilumpuhkan," tuturnya lagi.
Atas perbuatannya lanjut Isir, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (4) subsidair Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti satu Angkot Rahayu 103 plat BK 1324 WX, kotak hanphone Iphone warna putih, handphone samsung warna hitam, sebilah pisau, sepasang sandal warna hitam, celana dalam korban, jaket warna hijau, bra warna hitam milik korban, baju warna hitam, jam tangan, obeng dan rekaman CCTV.
(nfl)