Rampok dan Bunuh Mahasiswi, Pedagang Asongan Tewas Ditembak Polisi

Selasa, 14 April 2020 - 17:42 WIB
loading...
Rampok dan Bunuh Mahasiswi, Pedagang Asongan Tewas Ditembak Polisi
Rampok dan Bunuh Mahasiswi, Pedagang Asongan Tewas Ditembak Polisi. Foto/Ilustrasi.SINDOnews
A A A
MEDAN - Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak mati Tato Sembiring (28) salah seorang dari dua pelaku perampokan dan pembunuh mahasiswi Universitas Prima Indonesia (UNPRI), Senin (13/4/2020) sekira pukul 05.00 WIB.

Tersangka penjual rokok asongan ini terpaksa ditembak mati polisi, karena melawan saat akan ditangkap dan dilakukan pengembangan kasus perampokan dan pembunuhan terhadap Mahasiswi Unpri/Karyawan PT Gobar Mandiri Indonesia, Juliana Liem (25) warga Jalan Setia Budi Simpang Asisi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti hasil rampokan dari tersangka Tato Sembiring yang bermukim di Sempakata, Padang Bulan, Medan Selayang ini.

Selain menembak mati satu dari dua tersangka, pihaknya juga mengamankan Tomi Keliat (29) yang berprofesi supir angkot warga Jalan Dewantara, Desa Hulu, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir SIK MTCP didampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SIK mengatakan, aksi perampokan dan pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada Sabtu, 11 April 2020 sekira pukul 20.00 WIB terhadap korban di Dusun I Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Tepat pada Minggu, (12/4/2020), sekira pukul 15.00 WIB, warga sekitar lokasi geger karena menemukan sesosok mayat perempuan bernama Juliana Liem di Dusun I Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Selanjutnya, personel Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan mencari identitas keluarga korban. "Dari hasil pemeriksaan, keluarga korban membenarkan mayat tersebut adalah keluarganya," Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir, Selasa (14/4/2020).

Dia menjelaskan, pada mayat korban ditemukan tanda-tanda kekerasan. Kuat dugaan korban meninggal dunia akibat perbuatan orang lain dan selanjutnya keluarga korban membuat pengaduan ke Polsek Pancurbatu. Kemudian, setelah diketahui informasi penemuan mayat, polisi melakukan olah TKP.

Selanjutnya mayat korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan ntuk dilakukan autopsi danReskrim Polrestabes Medan membentuk Tim Gabungan untuk melakukan penyelidikan (profiling) tentang identitas lengkap korban. Korban nuga diketahui malam itu dalam perjalanan menuju Selayang Pancur Batu.

Dari informasi ini, Tim Gabungan melakukan
penyelidikan terkait perjalanan pulang korban menuju ke rumah melalui rekaman CCTV di kantor korban dan sepanjang perjalanan.

Dari hasil lidik pantau CCTV diketahui korban menaiki angkot jenis Rahayu 103 tujuan Pancurbatu-Unimed dengan ciri-ciri angkot sebagaimana terekam CCTV di Jalan HM Yamin dan Jalan Iskandar Muda. Namun demikian Tim Gabungan kesulitan menemukan gambar CCTV di tempat biasa korban turun angkot yakni di Simpang Selayang karena CCTV Dishub tidak berfungsi.

Kemudian dilakukan lidik terhadap pemilik dan pengendara angkot dan akhirnya tim berhasil mengetahui identitas supir angkot atas nama Tomi Keliat. Selanjutnya melakukan pencarian terhadap yang diduga pelaku Tato Sembiring.

"Berdasarkan keterangan tersangka Tomi, keduanya merampok korban dengan cara mencekik korban dan membantingkan kepala korban di dalam mobil angkot yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kapolrestabes menirukan keterangan tersangka.

Kombes Pol Jhonny Edizon Isir, menambahkan, Tim Gabungan dipimpin Kasat Reskrim melakukan penangkapan kepada tersangka Tato Sembiring.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka Tato Sembiring malah mengeluarkan sebilah pisau dan mencoba melukai salah seorang anggota Tm.

"Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah tersangka sehingga berhasil dilumpuhkan," tuturnya lagi.

Atas perbuatannya lanjut Isir, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (4) subsidair Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti satu Angkot Rahayu 103 plat BK 1324 WX, kotak hanphone Iphone warna putih, handphone samsung warna hitam, sebilah pisau, sepasang sandal warna hitam, celana dalam korban, jaket warna hijau, bra warna hitam milik korban, baju warna hitam, jam tangan, obeng dan rekaman CCTV.
(nfl)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2079 seconds (0.1#10.140)