Terungkap! Pembunuh Gadis Muda di Tasikmalaya Pacar Sendiri, Dipicu Korban Telat Haid 2 Bulan

Kamis, 30 November 2023 - 19:16 WIB
loading...
Terungkap! Pembunuh...
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, berhasil mengungkap kasus pembunuhan gadis muda di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya. Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Pembunuhan terhadap gadis muda, yang jenazahnya ditemukan di kebun Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, berhasil diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Pelaku pembunuhan tersebut, ternyata pacar korban.



Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut, dalam waktu kurang dari 24 jam sejak penemuan jenazah korban pada Rabu (29/11/2023). Korban ternyata dibunuh oleh pacarnya sendiri, karena mengaku sudah terlambat haid selama dua bulan.



Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang dilaksanakan Tim Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, diketahui korban dibunuh dengan cara dipukul pakai balok kayu, dan dibacok menggunakan senjata tajam.



Setelah membunuh korban, pelaku langsung membuang senjata tajam yang digunakannya menghabisi nyawa korban. Polisi juga mengevakuasi jenazah korban ke RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, untuk keperluan penyelidikan dan identifikasi.

Dari hasil identifikasi, diketahui korban pembunuhan tersebut bernama Wiwin Witansih (19), warga Dusun Tenjolaya, Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Terungkap! Pembunuh Gadis Muda di Tasikmalaya Pacar Sendiri, Dipicu Korban Telat Haid 2 Bulan


Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Zainal Abidin mengatakan, berbekal identitas korban langsung dilakukan upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap kekasih korban, bernama Herdis Permana (20) warga Desa Payungagung, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.

"Pelaku pembunuhan tersebut, berhasil ditangkap di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membunuh korban karena korban mengaku sudah telat dua bulan, dan meminta pertanggung jawaban dari pelaku," ungkap Zainal.



Mendapatkan pengakuan dari korban yang telah berpacaran dengan pelaku selama empat tahun, pelaku langsung panik. Pelaku mulai merencanakan untuk membunuh korban, dengan menyiapkan semua peralatan untuk menghabisi nyawa korban. "Pelaku mengajak bertemu dengan korban, lalu bertemu di kampus dan menuju ke TKP," terangnya.

Untuk kepentingan penyelidikan, kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3568 seconds (0.1#10.140)