Bunuh Janda, Pria Asal Cirebon Ditangkap Polisi di Jakarta Timur

Selasa, 28 November 2023 - 15:53 WIB
loading...
Bunuh Janda, Pria Asal...
Tim khusus anti bandit Satreskrim Polresta Cirebon, berhasil menangkap Ona Sudana pelaku pembunuhan janda. Foto/iNews TV/Toiskandar
A A A
CIREBON - Pelarian Ona Sudana berakhir di Jakarta Timur. Pria asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tersebut, ditangkap tim khusus anti bandit Satreskrim Polresta Cirebon, setelah membunuh seorang janda bernama Rasni.



Pelaku nekat membunuh janda beranak satu itu, dengan cara menghujani tubuh korban dengan 20 tusukan pisau. Pelaku membunuh korban, karena dibakar cemburu usai ajakannya untuk rujuk ditolak korban.



Antara pelaku pembunuhan dengan korban, sempat menikah siri namun setelah itu berpisah. Usai membunuh korban, pelaku kabur ke Jakarta Timur. Pelarian selama 36 jam usai pembunuhan itu, berakhir dengan penangkapan.



Usai ditangkap, pelaku pembunuhan ini langsung digelandang ke Polresta Cirebon, untuk menjalani pemeriksaan. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya membunuh Rasni di dalam kamar rumahnya.

Pelaku nekat berbuat keji, dengan menghujani sembilan tusukan di dada korban, dan sebanyak 11 kali sabetan di sekujur tubuh korban lantaran terbakar cemburu. Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku mendapat informasi jika korban didatangi laki-laki lain.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku semakin tersulut emosi, setelah niatnya untuk rujuk dengan korban ditolak mentah-mentah," ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Arif Budiman, Selasa (28/11/2023).



Pelaku yang saat kejadian baru pulang berjualan angkringan, menyelinap masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, dan membabi buta menghujani korban dengan tikaman dan sabetan pisau dapur. Korban tewas, setelah tusukan pisau pelaku menembus jantung.

Selain menangkap pelaku pembunuhan, Arif menyebut, juga telah menyita pisau dapur yang digunakan pelaku membunuh korban, sandal dan sepeda motor pelaku yang tertinggal di lokasi. Pria berusia 47 tahun tersebut, terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2383 seconds (0.1#10.140)