Terlibat Penipuan Jual Beli Pepaya di Lampung Timur, Warga Cirebon Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
LAMPUNG TIMUR - IS (51) warga Cirebon, Jawa Barat ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan jual beli buah pepaya. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp720 juta.
Pelaku ditangkap Polres Lampung Timur di Pasar Jati Barang Desa Bulak, Kecamatan Jati Barang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (9/11/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Renita (32) warga Desa Pematang Taholo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Adapun peristiwa penipuan itu terjadi pada 3 Agustus 2015 sampai dengan 5 Mei 2016 di Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
"Jadi pelaku ini memesan buah pepaya dari korban, tetapi tidak melakukan pembayaran sesuai komitmen awal, pelaku ini tidak membayar," ujar Rizal dalam keterangannya, Minggu (12/11/2023).
Berdasarkan keterangan korban, kata Rizal, pelaku telah memesan buah pepaya sebanyak 79 kali dengan total kerugian diperkirakan sekitar Rp720 juta.
"Pelaku ini memesan buah pepaya terus menerus, alasan belum bayar katanya uangnya masih macet di agen, pelaku juga mengaku akan menjual lapak dia untuk mengganti uang korban," tuturnya.
Namun sampai dengan saat ini, uang tersebut tidak dikirimkan oleh pelaku sehingga korban melaporkan ke kantor polisi.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di Pasar Jati Barang Desa Bulak, Kecamatan Jati Barang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan, kemudian terhadap pelaku dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses penyidikan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Pelaku ditangkap Polres Lampung Timur di Pasar Jati Barang Desa Bulak, Kecamatan Jati Barang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (9/11/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Renita (32) warga Desa Pematang Taholo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Adapun peristiwa penipuan itu terjadi pada 3 Agustus 2015 sampai dengan 5 Mei 2016 di Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
"Jadi pelaku ini memesan buah pepaya dari korban, tetapi tidak melakukan pembayaran sesuai komitmen awal, pelaku ini tidak membayar," ujar Rizal dalam keterangannya, Minggu (12/11/2023).
Berdasarkan keterangan korban, kata Rizal, pelaku telah memesan buah pepaya sebanyak 79 kali dengan total kerugian diperkirakan sekitar Rp720 juta.
"Pelaku ini memesan buah pepaya terus menerus, alasan belum bayar katanya uangnya masih macet di agen, pelaku juga mengaku akan menjual lapak dia untuk mengganti uang korban," tuturnya.
Namun sampai dengan saat ini, uang tersebut tidak dikirimkan oleh pelaku sehingga korban melaporkan ke kantor polisi.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di Pasar Jati Barang Desa Bulak, Kecamatan Jati Barang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan, kemudian terhadap pelaku dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses penyidikan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
(hri)