Terlibat Penipuan Proyek, Oknum PNS di Lampung Ditangkap Polisi
Kamis, 26 Oktober 2023 - 16:13 WIB
loading...
Seorang oknum PNS di Lampung berinisial FD (46) dijemput paksa polisi lantaran diduga melakukan aksi penipuan. Foto/Ist
A
A
A
LAMPUNG TIMUR - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial FD (46) dijemput paksa polisi lantaran diduga melakukan aksi penipuan.
Warga Kota Bandarlampung itu dijemput paksa pada Rabu (25/10/2023) di Jalan Bakau, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku dijemput paksa lantaran nekat melakukan aksi penipuan terhadap SY (51) warga Kecamatan Pekalongan, pada Februari 2023 lalu.
Rizal menyebut, peristiwa kejahatan itu diduga dilakukan tersangka dengan cara meminta sejumlah uang kepada korban, dengan alasan untuk modal mengerjakan proyek di instansi perpajakan dengan nilai proyek mencapai Rp24,5 miliar.
Baca Juga: Diduga Pungli, Oknum PNS di Lampung Utara Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Rizal menuturkan, korban dijanjikan oleh oknum PNS tersebut akan memperoleh keuntungan pada Juni atau Juli.
"Kemudian korban memberikan uang sebesar Rp400 juta secara transfer dan tunai kepada tersangka," ujar Rizal dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).
Warga Kota Bandarlampung itu dijemput paksa pada Rabu (25/10/2023) di Jalan Bakau, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Karang Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku dijemput paksa lantaran nekat melakukan aksi penipuan terhadap SY (51) warga Kecamatan Pekalongan, pada Februari 2023 lalu.
Rizal menyebut, peristiwa kejahatan itu diduga dilakukan tersangka dengan cara meminta sejumlah uang kepada korban, dengan alasan untuk modal mengerjakan proyek di instansi perpajakan dengan nilai proyek mencapai Rp24,5 miliar.
Baca Juga: Diduga Pungli, Oknum PNS di Lampung Utara Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Rizal menuturkan, korban dijanjikan oleh oknum PNS tersebut akan memperoleh keuntungan pada Juni atau Juli.
"Kemudian korban memberikan uang sebesar Rp400 juta secara transfer dan tunai kepada tersangka," ujar Rizal dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).
Lihat Juga :