Roro Anteng dan Joko Seger, Legenda Suku Tengger dan Kisah Cinta Abadi yang Terukir di Gunung Bromo

Selasa, 07 November 2023 - 05:28 WIB
loading...
A A A
Sedangkan di wilayah Kabupaten Malang, mereka berada di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo. Untuk di Kabupaten Lumajang, warga Suku Tengger menempati dua desa, yakni Desa Argosari, dan Desa Ranu Pani, Kecamatan Senduro.



Masyarakat gunung, yang hingga kini tetap teguh mempertahankan keyakinan dan adat istiadatnya itu, ternyata bukan sekedar hasil mitologi Roro Anteng, dan Joko Seger saja. Sejarah itu, juga terpahat di sebuah batu pualam setinggi 142,5 centimeter; dengan panjangnya 102 centimeter; dan lebarnya 22 centimeter.

Batu pualam besar itu, dikenal sebagai Prasasti Muncang. Ditemukan di Dusun Blandit, Desa Wonorejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Di permukaan batu tersebut, terpahat tulisan dengan huruf Jawa, yang sangat halus.

Pada permukaan batu itu, terpahat cerita tentang keberadaan Suku Tengger yang saat ini menghuni lereng-lereng pegunungan Tengger, dan Gunung Bromo. Eksotisme dan keagungan Bromo, tercipta melalui proses perjalanan sejarah panjang yang tidak mengenal batasan waktu.

Dalam catatannya, Ayu Sutarto menyebut, prasasti batu itu berangka tahun 851 Saka (929 M). Di mana dalam prasasti itu menyebutkan adanya desa bernama Walandhit. Dijelaskan, desa itu berada di pegunungan Tengger, yang menjadi tempat suci dan dihuni hulun hyang.

Hulun hyang yang dimaksut dalam prasasti itu, diyakini sebagai orang yang menghabiskan hidupnya sebagai abdi dewata. Selain itu, dalam tulisannya Ayu Sutarto menyebutkan ada prasasti kedua dengan angka tahun yang sama, menyebutkan bahwa di kawasan itu penduduk melakukan ibdata yang kiblatnya ke Gunung Bromo.



Pada tahun 1880, kembali ditemukan prasasti yang terbuat dari kuningan di daerah penanjakan Desa Wonokitri, Kabupaten Pasuruan. Prasasti tersebut, berangka tahun 1327 Saka atau 1407 M.

Di dalam prasasti itu, termuat kembali nama Desa Walandhit, dihuni oleh hulun hyang atau abdi dewata, dan tanah di sekitarnya merupakan tanah suci. Prasasti itu memuat aturan dari Raja Majapahit, Hayam Wuruk untuk membebaskan warga Desa Walandhit dari pajak.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2233 seconds (0.1#10.140)