Ini Penampakan Rumah Mewah SYL di Makassar yang Disita KPK
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar, Sulsel, Kamis (16/5/2024).
“Tim penyidik, telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa 1 unit rumah di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).
Dia menyebutkan, diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 Miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka SYL.
Dia menyebutkan, tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari tim penyidik.
“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” tandasnya.
Selain menyita rumah mewah milik SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, tim penyidik masih menelusuri aset yang diduga milik SYL di Kecamatan Rappocini Makassar.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tim penyidik, telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa 1 unit rumah di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).
Dia menyebutkan, diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 Miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka SYL.
Dia menyebutkan, tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari tim penyidik.
“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” tandasnya.
Selain menyita rumah mewah milik SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, tim penyidik masih menelusuri aset yang diduga milik SYL di Kecamatan Rappocini Makassar.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(wib)