Kejam! Suami Ini Aniaya Istri hingga Rahangnya Patah Gegara Cemburu

Jum'at, 17 Mei 2024 - 21:48 WIB
loading...
Kejam! Suami Ini Aniaya...
Tri Mulyo, pria berprofesi pekerja serabutan ditangkap Satresktim Polrestabes Semarang karena menganiaya istrinya. Korban terluka hingga rahangnya patah. Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Seorang pria berprofesi pekerja serabutan ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang sebab menganiaya istrinya sendiri.

Korban menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menderita sejumlah luka bahkan rahangnya patah.



Aksinya diketahui polisi setelah sang istri dirawat di RS Bhayangkara Semarang sebab mengalami patah rahang akibat dianiaya suaminya. Suaminya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Semarang.

Tersangka bernama Tri Mulyo (27) warga asli Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Sementara istrinya alias korban bernama Septiana Nurjanah (28) warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.



“Tersangka ditangkap Kamis 17 Mei 2024 sekira pukul 23.30 WIB, berawal dari laporan masyarkaat lewat aplikasi Libas terkait tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan luka berat,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Tri di Mapolrestabes Semarang, Jumat (17/5/2024).



AKP Agus menyebut pihaknya mengetahui setelah ada laporan perihal pidana itu. Saat korban dirawat, tersangka alias suaminya tidak ada di rumah sakit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1680 seconds (0.1#10.140)