Ganjar Pranowo dan BPBD Bergerak Cepat Atasi Kekeringan dan Bencana di Jawa Tengah

Kamis, 02 November 2023 - 11:30 WIB
loading...
A A A
Pembentukan lembaga-lembaga ini merupakan manifestasi dari tanggung jawab bersama dalam penanggulangan bencana sesuai dengan amanat Undang-undang tersebut.

Dalam konteks ini, pemahaman yang menyeluruh dan komprehensif tentang realitas kebencanaan dan potensi bencana yang ada di wilayah Jawa Tengah menjadi sangat penting.

Pemahaman yang komprehensif ini menjadi dasar awal dalam mengelola risiko bencana, yang pada dasarnya merupakan hasil dari interaksi antara ancaman, kerentanan, dan kapasitas yang ada.

BPBD merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab utama dalam mengkoordinasikan upaya penanggulangan bencana di tingkat daerah.

Mereka bekerja untuk mengidentifikasi risiko bencana, merencanakan tindakan mitigasi, serta memberikan respons cepat saat bencana terjadi.

BPBD juga berperan penting dalam memberikan pemahaman dan pendidikan kepada masyarakat mengenai potensi risiko bencana di wilayah mereka, serta bagaimana bersiap dan bertindak dalam situasi darurat.

Sejarah BPBD


Pembentukan BPBD Provinsi Jawa Tengah terjadi pada tahun 2008 berdasarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah kemudian mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 101 Tahun 2008 yang menjelaskan tugas pokok dan fungsi BPBD Provinsi Jawa Tengah. Pada tahun 2014, pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berdampak pada perubahan dalam urusan pemerintahan dan struktur organisasi perangkat daerah.

Untuk mengimplementasikan UU 23 tahun 2014, Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Sebagai tanggapan terhadap peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengesahkan Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2016 yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

BPBD Provinsi Jawa Tengah akan mengikuti panduan dari PP No. 18 tahun 2016 dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.

Tugas Pokok dan Fungsi

BPBD Kabupaten memiliki tugas-tugas berikut:


1. Menetapkan panduan dan arahan untuk upaya penanggulangan bencana, yang mencakup langkah-langkah pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi yang dilakukan secara adil dan setara.
2. Menetapkan standar dan persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan upaya penanggulangan bencana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Membuat, menetapkan, dan menyebarkan informasi tentang peta rawan bencana.
4. Merancang dan menetapkan prosedur tetap untuk menangani situasi bencana.
5. Melaporkan secara rutin kepada Bupati mengenai pelaksanaan upaya penanggulangan bencana, baik dalam kondisi normal dengan frekuensi bulanan maupun dalam situasi darurat bencana kapan pun diperlukan.
6. Bertanggung jawab atas pengumpulan dan pendistribusian dana dan barang bantuan.
7. Memastikan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Melaksanakan kewajiban lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi BPBD


BPBD memiliki peran dan tanggung jawab berikut:
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam mengatasi bencana serta menangani pengungsi dengan respons yang cepat dan efisien, dengan memastikan tindakan yang efektif.
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana di wilayahnya dengan pendekatan yang terencana, terpadu, dan menyeluruh.
3. Memberikan pembinaan dan mengendalikan upaya penanggulangan bencana di wilayah setempat.
4. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas kegiatan penanggulangan bencana yang berlangsung di wilayah tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1894 seconds (0.1#10.140)