MK Tolak Gugatan Amin, Dedi Mulyadi: Prabowo-Gibran Dilantik Oktober!
Senin, 22 April 2024 - 15:52 WIB
loading...
Mantan Bupati Purwakarta yang juga kader Partai Gerindra. Foto/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara PHPU Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: Tok! MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Sebelum putusan MK pada perkara PHPU Pilpres 2024 dibacakan, mantan Bupati Purwakarta yang juga kader Partai Gerindra, Dedi Mulyadi meyakini jika gugatan paslon 01 dan 03 akan ditolak.
Dalam putusannya, MK menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: Tok! MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Sebelum putusan MK pada perkara PHPU Pilpres 2024 dibacakan, mantan Bupati Purwakarta yang juga kader Partai Gerindra, Dedi Mulyadi meyakini jika gugatan paslon 01 dan 03 akan ditolak.
Lihat Juga :