Hakim Vonis Ringan Dua Terdakwa Narkoba

Rabu, 05 Agustus 2020 - 12:12 WIB
loading...
Hakim Vonis Ringan Dua...
Kedua terdakwa saat menjalani sidang putusan secara virtual. FOTO:SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik vonis ringan dua terdakwa narkoba. Padahal keduanya dinilai melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika .

Kedua terdakwa Raden Ahmad Muhamad Alami (41), warga Sangkapura dan Murtadho (40), warga Tambak, Gresik, diganjar hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Fransiskus Arkadeus Ruwe juga menjatuhkan denda kepada kedua terdakwa sebesar Rp400 juta. Jika denda tak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan. Putusan itu sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ferry Harry, yakni tujuh tahun denda Rp 800 juta dan subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim sejatinya sependapat dengan pasal yang didakwakan. Namun, dalam menjatuhkan lamanya hukuman majelis hakim memberikan lebih ringan.

"Menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp400 juta subsidair 1 bulan," kata Fransiskus dalam amar putusannya, Rabu (5/8/2020).(Baca juga : Zona COVID-19 atau Rt yang Jadi Hijau di Kota Surabaya? )

Terhadap vonis tersebut kedua terdakwa langsung menerima. Meski demikian, JPU memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Putusanny dibawah minimal dari ketentuan dan dibawah 2/3 dari tuntutan. Makanya kami mangambil langkah banding," kata Ferry. (Baca juga : 1 Hakim PN Sidoarjo Positif Corona, 10 Lainnya Harus Isolasi Mandiri )

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap pada Januari 2020 lalu sekitar pukul 22.30 WIB di bawah jalan tol Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti.

Saat ditangkap petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu, satu bungkus klip plastik berisi narkoba seberat 0,63 gram.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2073 seconds (0.1#10.140)