Hakim Vonis Ringan Dua Terdakwa Narkoba
Rabu, 05 Agustus 2020 - 12:12 WIB
loading...
Kedua terdakwa saat menjalani sidang putusan secara virtual. FOTO:SINDOnews/Ashadi Iksan
A
A
A
GRESIK - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik vonis ringan dua terdakwa narkoba. Padahal keduanya dinilai melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika .
Kedua terdakwa Raden Ahmad Muhamad Alami (41), warga Sangkapura dan Murtadho (40), warga Tambak, Gresik, diganjar hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Fransiskus Arkadeus Ruwe juga menjatuhkan denda kepada kedua terdakwa sebesar Rp400 juta. Jika denda tak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan. Putusan itu sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ferry Harry, yakni tujuh tahun denda Rp 800 juta dan subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim sejatinya sependapat dengan pasal yang didakwakan. Namun, dalam menjatuhkan lamanya hukuman majelis hakim memberikan lebih ringan.
"Menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp400 juta subsidair 1 bulan," kata Fransiskus dalam amar putusannya, Rabu (5/8/2020).(Baca juga : Zona COVID-19 atau Rt yang Jadi Hijau di Kota Surabaya? )
Kedua terdakwa Raden Ahmad Muhamad Alami (41), warga Sangkapura dan Murtadho (40), warga Tambak, Gresik, diganjar hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Majelis hakim yang diketuai Fransiskus Arkadeus Ruwe juga menjatuhkan denda kepada kedua terdakwa sebesar Rp400 juta. Jika denda tak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan. Putusan itu sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ferry Harry, yakni tujuh tahun denda Rp 800 juta dan subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim sejatinya sependapat dengan pasal yang didakwakan. Namun, dalam menjatuhkan lamanya hukuman majelis hakim memberikan lebih ringan.
"Menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp400 juta subsidair 1 bulan," kata Fransiskus dalam amar putusannya, Rabu (5/8/2020).(Baca juga : Zona COVID-19 atau Rt yang Jadi Hijau di Kota Surabaya? )
Lihat Juga :