Hakim Vonis Ringan Dua Terdakwa Narkoba

Rabu, 05 Agustus 2020 - 12:12 WIB
loading...
Hakim Vonis Ringan Dua...
Kedua terdakwa saat menjalani sidang putusan secara virtual. FOTO:SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik vonis ringan dua terdakwa narkoba. Padahal keduanya dinilai melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika .

Kedua terdakwa Raden Ahmad Muhamad Alami (41), warga Sangkapura dan Murtadho (40), warga Tambak, Gresik, diganjar hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Fransiskus Arkadeus Ruwe juga menjatuhkan denda kepada kedua terdakwa sebesar Rp400 juta. Jika denda tak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan. Putusan itu sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ferry Harry, yakni tujuh tahun denda Rp 800 juta dan subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim sejatinya sependapat dengan pasal yang didakwakan. Namun, dalam menjatuhkan lamanya hukuman majelis hakim memberikan lebih ringan.

"Menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp400 juta subsidair 1 bulan," kata Fransiskus dalam amar putusannya, Rabu (5/8/2020).(Baca juga : Zona COVID-19 atau Rt yang Jadi Hijau di Kota Surabaya? )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Update, 3 Polisi Gugur...
Update, 3 Polisi Gugur saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Kalteng
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Rekomendasi
Lagi, Wakil Menteri...
Lagi, Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Rp193 Miliar di Dalam Drainase Air Hujan
Kabar Duka, Anggota...
Kabar Duka, Anggota DPR Rachmat Gobel Meninggal Dunia
Meghan Markle Siap Kembali...
Meghan Markle Siap Kembali ke Inggris Bersama Pangeran Harry dan Anak-anaknya
Berita Terkini
PSEL Bali Dinilai Strategis...
PSEL Bali Dinilai Strategis Kendalikan Sampah dan Emisi
Awan Panas Guguran Meluncur...
Awan Panas Guguran Meluncur 2 Kilometer dari Puncak Merapi Pagi Ini
Sekolah Alam Arus Kualan...
Sekolah Alam Arus Kualan Kalbar Bukti Pendidikan Berkualitas Tak Bergantung Fasilitas
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved