1 Hakim PN Sidoarjo Positif Corona, 10 Lainnya Harus Isolasi Mandiri
loading...
A
A
A
SIDOARJO - Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jatim dinyatakan positif terpapar COVID-19 . Sedangkan 10 hakim lainnya harus melakukan isolasi mandiri.
Dampak terpaparnya hakim dengan virus COVID-19, maka puluhan perkara jadwal sidang terpaksa di tunda. Meski demikian, sampai saat ini PN Sidoarjo masih tetap buka dan dipakai beraktifitas seperti biasa. (Baca juga: Gagak Hitam Bongkar Sindikat Narkoba, 7 Warga Diringkus)
Humas Pengadilan Negeri Sidoarjo, Achmad Peten menjelaskan, kasus ini berawal saat salah satu hakim berinisial RW yang bertugas di PN Sidoarjo dinyatakan positif terinveksi COVID-19 pada Minggu, 2 Agustus 2020. Saat ini RW tengah mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Banyuwangi, Jatim. (Baca juga: Kasus Fetish Kain Jarik, FIB Unair Rekomendasi Sanksi ke Gilang)
Pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo mengetahui jika hakim RW dinyatakan positif COVID-19 dari pihak keluarga. Guna mencegah adanya penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Sidoarjo, maka sebanyak 125 pegawai menjalani rapid tes di salah satu ruang sidang. “Para pegawai yang ikut rapid test ini mulai dari hakim, staf hingga satpam PN Sidoarjo,” katanya, Selasa (4/8/2020).
Selain itu, sepuluh hakim yang sempat berinteraksi dengan RW harus melakukan isolasi mandiri selama dua minggu, sejak Senin 3 Agustus 2020. Akibat kondisi ini terdapat 30 puluh perkara yang jadwal sidangnya ditunda.
Dampak terpaparnya hakim dengan virus COVID-19, maka puluhan perkara jadwal sidang terpaksa di tunda. Meski demikian, sampai saat ini PN Sidoarjo masih tetap buka dan dipakai beraktifitas seperti biasa. (Baca juga: Gagak Hitam Bongkar Sindikat Narkoba, 7 Warga Diringkus)
Humas Pengadilan Negeri Sidoarjo, Achmad Peten menjelaskan, kasus ini berawal saat salah satu hakim berinisial RW yang bertugas di PN Sidoarjo dinyatakan positif terinveksi COVID-19 pada Minggu, 2 Agustus 2020. Saat ini RW tengah mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Banyuwangi, Jatim. (Baca juga: Kasus Fetish Kain Jarik, FIB Unair Rekomendasi Sanksi ke Gilang)
Pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo mengetahui jika hakim RW dinyatakan positif COVID-19 dari pihak keluarga. Guna mencegah adanya penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Sidoarjo, maka sebanyak 125 pegawai menjalani rapid tes di salah satu ruang sidang. “Para pegawai yang ikut rapid test ini mulai dari hakim, staf hingga satpam PN Sidoarjo,” katanya, Selasa (4/8/2020).
Selain itu, sepuluh hakim yang sempat berinteraksi dengan RW harus melakukan isolasi mandiri selama dua minggu, sejak Senin 3 Agustus 2020. Akibat kondisi ini terdapat 30 puluh perkara yang jadwal sidangnya ditunda.
(shf)