Edan! Bikin Arisan Bodong Raup Miliaran, Duitnya Habis untuk Sawer Biduan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:33 WIB
loading...
Edan! Bikin Arisan Bodong Raup Miliaran, Duitnya Habis untuk Sawer Biduan
Tersangka HS (21), warga Desa Tegallurung, Cilamaya Kulon, Karawang menipu miliaran rupiah lewat arisan bodong dan uangnya habis untuk sawer biduan dangdut. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
KARAWANG - Gaya hidup sok kaya dan tidak terkendali membuat orang terjerumus melakan penipuan dan berujung masuk penjara. Peristiwa ini dialami HS (21), warga Desa Tegallurung, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang, Jawa Barat.

Dia harus meringkuk kedalam jeruji besi setelah menipu miliaran rupiah lewat arisan bodong. Uang tersebut digunakan untuk foya-foya di tempat hiburan dan sawer penyanyi atau biduan dangdut.



Tersangka HS ditangkap setelah polisi mendapat banyak laporan masyarakat terkait arisan online yang ternyata bodong. Arisan online yang banyak diikuti sejumlah masyarakat itu ternyata tidak berjalan seperti yang dijanjikan tersangka.

"Itu arisan bodong karena setelah uang terkumpul malah digunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Tersangka kami tangkap dirumah kontrakannya di wilayah Johar, Keluarahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Timur," kata Kaurbinop Polres Karawang Ipda Budiharjo, Selasa (17/10/23).



Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku dari arisan bodong itu mendapatkan uang miliaran rupiah. Uang tersebut kemudian digunakan untuk foya-foya ditempat hiburan malam dan sawer biduan dangdut.

"Iya uangnya oleh tersangka habis buat foya-foya dan sawer biduan dangdut," kata Budiharjo.



Modus operandi yang dilakukan tersangka, lanjut Budiharjo, tersangka menyelenggarakan arisan online dengan sistem ponzi (berantai) dan kemudian merekrut downline (bawahan) untuk menarik nasabah.

Setelah uang terkumpul kemudian diserahkan kepada tersangka.

"Uang yang sudah terkumpul disetorkan kepada tersangka. Oleh tersangka kemudian uang itu digunakan untuk foya-foya," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Masyarakat juga diminta berhati-hati dan tidak mudah percaya mendapat keuntungan tinggi dari arisan online.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5972 seconds (0.1#10.140)