Terungkap! Arisan Bodong Pasutri Muda di Bandung Berkedok Bisnis Kecantikan

Senin, 07 Maret 2022 - 17:42 WIB
loading...
Terungkap! Arisan Bodong...
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang (kiri) dan Kabud Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat menunjukkan barang bukti praktik arisan bodong.Foto/dok
A A A
BANDUNG - Polisi terus mengembangkan kasus arisan bodong di Bandung dengan tersangka sepasang suami istri (pasutri), HTP (24) dan MAW (23).

Diketahui, akibat ulah pasutri muda tersebut, ratusan warga yang umumnya warga Bandung Raya menderita kerugian hingga Rp21 miliar. Usut punya usut, arisan bodong tersebut ternyata berkedok bisnis kecantikan.

Baca juga: Ratusan Korban Tertipu Arisan Bodong, Kerugian Tembus Rp21 Miliar

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan bahwa para korban merupakan rekanan bisnis MAW yang diketahui memiliki bisnis kecantikan.

Selain memiliki klinik kecantikan, MAW juga diketahui menjual berbagai alat kecantikan. Dari bisnis kecantikan itulah, MAW mengenal para korban.

"Terlapor MAW memiliki klinik kecantikan, yang bersangkutan juga menjual alat kecantikan. Korbannya ini adalah teman bisnisnya atau menjadi distributor atau reseler dari terlapor," ungkap Adanan, Senin (7/3/2022).

Menurut Adanan, perkara kasus arisan bodong ini sudah sampai pada tahap penyidikan. Bahkan, pihaknya pun telah meminta keterangan dari ahli pidana, termasuk ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE). "Penyidik masih melengkapi berkas dan keterangan ahli lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut Adanan mengatakan bahwa jumlah pelapor dalam kasus ini kini bertambah menjadi 30 orang dari hanya 8 orang saat kasus ini pertama kali terungkap. Pihaknya pun masih membuka hotline aduan bagi para korban.

"30-an orang (pelapor) yang sudah kita periksa per hari ini, masah bisa bertambah karena masih kita buka (hotline aduan) untuk korban-korban lainnya," ucap Adanan.

Diketahui, ratusan warga menjadi korban praktik arisan bodong. Tidak tanggung-tanggung, para korban mengalami kerugian hingga Rp21 miliar. Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan polisi (LP) ke Polda Jabar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2675 seconds (0.1#10.140)