Terungkap! Arisan Bodong Pasutri Muda di Bandung Berkedok Bisnis Kecantikan
Senin, 07 Maret 2022 - 17:42 WIB
loading...
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang (kiri) dan Kabud Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat menunjukkan barang bukti praktik arisan bodong.Foto/dok
A
A
A
BANDUNG - Polisi terus mengembangkan kasus arisan bodong di Bandung dengan tersangka sepasang suami istri (pasutri), HTP (24) dan MAW (23).
Diketahui, akibat ulah pasutri muda tersebut, ratusan warga yang umumnya warga Bandung Raya menderita kerugian hingga Rp21 miliar. Usut punya usut, arisan bodong tersebut ternyata berkedok bisnis kecantikan.
Baca juga: Ratusan Korban Tertipu Arisan Bodong, Kerugian Tembus Rp21 Miliar
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan bahwa para korban merupakan rekanan bisnis MAW yang diketahui memiliki bisnis kecantikan.
Selain memiliki klinik kecantikan, MAW juga diketahui menjual berbagai alat kecantikan. Dari bisnis kecantikan itulah, MAW mengenal para korban.
"Terlapor MAW memiliki klinik kecantikan, yang bersangkutan juga menjual alat kecantikan. Korbannya ini adalah teman bisnisnya atau menjadi distributor atau reseler dari terlapor," ungkap Adanan, Senin (7/3/2022).
Diketahui, akibat ulah pasutri muda tersebut, ratusan warga yang umumnya warga Bandung Raya menderita kerugian hingga Rp21 miliar. Usut punya usut, arisan bodong tersebut ternyata berkedok bisnis kecantikan.
Baca juga: Ratusan Korban Tertipu Arisan Bodong, Kerugian Tembus Rp21 Miliar
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan bahwa para korban merupakan rekanan bisnis MAW yang diketahui memiliki bisnis kecantikan.
Selain memiliki klinik kecantikan, MAW juga diketahui menjual berbagai alat kecantikan. Dari bisnis kecantikan itulah, MAW mengenal para korban.
"Terlapor MAW memiliki klinik kecantikan, yang bersangkutan juga menjual alat kecantikan. Korbannya ini adalah teman bisnisnya atau menjadi distributor atau reseler dari terlapor," ungkap Adanan, Senin (7/3/2022).
Lihat Juga :