Tipu Agen Perbankan dengan Modus Pura-pura Transfer, Pria di Pringsewu Diringkus Polisi
loading...
![Tipu Agen Perbankan...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2023/10/05/174/1218281/tipu-agen-perbankan-dengan-modus-purapura-transfer-pria-di-pringsewu-diringkus-polisi-esi.webp)
FS (30) seorang pria di Pringsewu ditangkap polisi usai melakukan aksi penipuan, Selasa (3/10/2023). Foto/Ilustrasi/Dok.Sindonews
A
A
A
PRINGSEWU - FS (30) seorang pria di Pringsewu ditangkap polisi usai melakukan aksi penipuan , Selasa (3/10/2023). Ia diringkus lantaran menipu dengan modus pura-pura transfer di agen perbankan di wilayah Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengatakan, berdasarkan keterangan pemilik gerai agen, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu pelaku mendatangi gerai dengan tujuan hendak mentransfer uang sebesar Rp7 juta.
"Awalnya korban ini sudah curiga karena pelaku tidak memperlihatkan dan menyerahkan uang cash kepadanya. Akan tetapi karena pelaku menyuruh untuk buru-buru mentransfer dan mengaku warga sekitar maka dirinya langsung mentransfernya," ujar Hasbulloh dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).
Setelah proses transfer selesai, kata Hasbulloh, pelaku meminta struk bukti transfer sambil berpura-pura mengambil uang dari dalam tasnya.
Namun, setelah struk bukti transfer diberikan, pelaku berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motornya.
"Sadar menjadi korban penipuan, korban mengejar pelaku dan memegangi bagian belakang motor pelaku hingga korban terseret," ungkap Hasbulloh.
Mengetahui aksinya mendapat perlawanan, pelaku langsung berusaha melepaskan pegangan korban dengan menginjak-injak kaki dan badan korban.
"Korban terus menghalangi, warga pun berdatangan, pelaku langsung melarikan diri hingga meninggalkan sepeda motornya," jelasnya.
Hasbulloh melanjutkan, menanggapi laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku setengah jam paska terjadi penipuan.
"Pelaku ditangkap saat bersembunyi didalam rumah warga yang berlokasi tidak jauh dari TKP," kata dia.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan aksi penipuan karena kecanduan judi online.
"Uang hasil menipu tersebut disetorkan ke salah satu rekening sebagai deposit untuk bermain judi online jenis slot," tuturnya.
Menurut Kapolsek, pelaku setahun terakhir kerap bermain judi online jenis slot dan selalu kalah hingga membuat harta bendanya seperti mobil habis terjual.
"Karena berharap masih bisa menang, pelaku nekat mencari modal berjudi dengan cara menipu. Dan tidak hanya di Pagelaran, sebelumnya pelaku juga sudah pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus," ucapnya.
Selain pelaku, lanjut Hasbulloh, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 helm merek NHK warna hitam, 1 tas ransel warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda supra X 125 warna hitam nopol BE 4844 VW dan struk bukti transfer senilai Rp 7 juta.
"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengatakan, berdasarkan keterangan pemilik gerai agen, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu pelaku mendatangi gerai dengan tujuan hendak mentransfer uang sebesar Rp7 juta.
"Awalnya korban ini sudah curiga karena pelaku tidak memperlihatkan dan menyerahkan uang cash kepadanya. Akan tetapi karena pelaku menyuruh untuk buru-buru mentransfer dan mengaku warga sekitar maka dirinya langsung mentransfernya," ujar Hasbulloh dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).
Setelah proses transfer selesai, kata Hasbulloh, pelaku meminta struk bukti transfer sambil berpura-pura mengambil uang dari dalam tasnya.
Namun, setelah struk bukti transfer diberikan, pelaku berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motornya.
"Sadar menjadi korban penipuan, korban mengejar pelaku dan memegangi bagian belakang motor pelaku hingga korban terseret," ungkap Hasbulloh.
Mengetahui aksinya mendapat perlawanan, pelaku langsung berusaha melepaskan pegangan korban dengan menginjak-injak kaki dan badan korban.
"Korban terus menghalangi, warga pun berdatangan, pelaku langsung melarikan diri hingga meninggalkan sepeda motornya," jelasnya.
Hasbulloh melanjutkan, menanggapi laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku setengah jam paska terjadi penipuan.
"Pelaku ditangkap saat bersembunyi didalam rumah warga yang berlokasi tidak jauh dari TKP," kata dia.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat melakukan aksi penipuan karena kecanduan judi online.
"Uang hasil menipu tersebut disetorkan ke salah satu rekening sebagai deposit untuk bermain judi online jenis slot," tuturnya.
Menurut Kapolsek, pelaku setahun terakhir kerap bermain judi online jenis slot dan selalu kalah hingga membuat harta bendanya seperti mobil habis terjual.
"Karena berharap masih bisa menang, pelaku nekat mencari modal berjudi dengan cara menipu. Dan tidak hanya di Pagelaran, sebelumnya pelaku juga sudah pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus," ucapnya.
Selain pelaku, lanjut Hasbulloh, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 helm merek NHK warna hitam, 1 tas ransel warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda supra X 125 warna hitam nopol BE 4844 VW dan struk bukti transfer senilai Rp 7 juta.
"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
(hri)