Mabuk Miras dan Nekat Lawan Arus hingga Picu Kecelakaan, Pria di Makassar Ditangkap Polisi

Senin, 25 September 2023 - 04:25 WIB
loading...
Mabuk Miras dan Nekat Lawan Arus hingga Picu Kecelakaan, Pria di Makassar Ditangkap Polisi
Polisi menangkap pemotor mabuk yang melaju kencang melawan arus lalu lintas, hingga memicu kecelakaan lalu lintas di Jalan Ahmad Yani Kota Makassar. Foto/iNews TV/Syahrul Adyaksa
A A A
MAKASSAR - Berniat menghindari razia polisi, karena mengendarai motor yang memakai kenalpot brong, dan tidak mengenakan helm. Seorang pria di Kota Makassar, justru melaju kencang melawan arus lalu lintas, hingga memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.



Pria tersebut akhirnya ditangkap polisi, dan saat diperiksa ternyata dalam kondisi mabuk minuman keras (Miras). Peristiwa tersebut, terjadi di Jalan Ahmad Yani Kota Makassar, saat Polrestabes Makassar menggelar operasi gabungan.



Selain menangkap pemabuk yang ugal-ugalan saat mengendarai motor tersebut, polisi juga menilang ratusan kendaraan roda dua dan roda empat, karena melakukan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.



Rata-rata pelanggaran lalu lintas yang terjadi, adalah pemotor yang tidak mengenakan helm, dan menggunakan kenalpot brong. Mereka berupaya menghindar dari razia polisi, dengan berbalik dan melaju melawan arus lalu lintas, namun gagal.

Kabagops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto menyebut, ada sebanyak 154 kendaraan roda dua, dan tiga mobil yang terjaring dalam razia ini. "Mereka rata-rata tidak mengenakan helm, berkendara tanpa membawa surat-surat kelengkapan kendaraan, dan memakai kenalpot brong," tuturnya.



Dia juga mengatakan, razia ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

"Kami mengimbau agar tidak melakukan nalap liar di jalan raya, baik pada siang maupun malam hari, serta tidak mengkonsumsi miras saat berkendara, karena sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, jangan menggunakan kenalpot brong yang menimbulkan kebisingan, dan melengkapi surat-surat kendaraannya," tegas Darminto.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1263 seconds (0.1#10.140)