Oknum Pengacara Tembak Bos Cafe Veteran27 Ditangkap, Terungkap Keduanya Mabuk Miras

Jum'at, 20 September 2024 - 18:52 WIB
loading...
Oknum Pengacara Tembak...
Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap AMJM, oknum pengacara yang menembak MAF, pemilik cafe Warkop Veteran27 dengan pistol revolver rakitan. Foto/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap oknum pengacara yang menembak pemilik cafe Warkop Veteran27 dengan menggunakan pistol revolver rakitan. Penangkapan berlangsung kurang dari 2 jam usai kejadian.

Oknum Pengacara Tembak Bos Cafe Veteran27 Ditangkap, Terungkap Keduanya Mabuk Miras

Polres Sukabumi Kota menangkap AMJM, oknum pengacara yang menembak MAF, pemilik cafe Warkop Veteran27 dengan pistol revolver rakitan. Foto/Dharmawan Hadi

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, korban berinisial MAF (35) warga Kota Sukabumi mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan akibat ditembak tersangka AMJM (45) warga Kota Bandung dengan menggunakan senpi rakitan tersebut.



"Kronologinya dengan cara awal mula pelaku datang ke warung kopi milik korban dan menyuruh korban untuk masuk ke dalam mobil pelaku. Pada saat di dalam mobil, pelaku bersama korban meminum-minuman alkohol jenis Intisari," ujar Rita, Jumat (20/9/2024).



Kemudian dalam keadaan mabuk, lanjut Rita, pelaku menggunakan senjata api rakitan bertanya kepada korban dengan kalimat 'Bray mau tahu gak rasanya ditodong'.

Lalu selanjutnya pelaku mengarahkan senpi kepada korban dengan menempelkan ke punggung sebelah kanan korban.

"Lalu pelatuk senjata api ditarik oleh pelaku, dan terjadilah penembakan terhadap korban mengenai punggun sebelah kanan. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya, Jalan Pramuka, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, kurang dari 2 jam setelah kejadian," ujar Rita menambahkan.



Lebih lanjut Rita menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku, pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 1 unit kendaraan mobil merk Mercedes Benz warna abu-abu bernomor polisi B 1448 SDY, 1 potong kemeja warna hitam dan 1 potong sweater warna hitam," ujar Rita.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1647 seconds (0.1#10.140)