Penahanan 8 Tersangka Kericuhan di Pulau Rempang Ditangguhkan, Ini Kata Kapolresta Barelang
Minggu, 17 September 2023 - 08:52 WIB
loading...
Suasana haru terlihat di lobi Mapolresta Barelang, Sabtu (16/09/2003) setelah Kapolresta Barelang mengabulkan penangguhan penahanan 8 tersangka kericuhan. Foto/Gusti Yennosa/iNews TV
A
A
A
BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan delapan tersangka kericuhan dalam unjuk rasa di Jembatan 4 Barelang, Pulau Rempang , Kecamatan Galang, Kota Batam.
"Iya benar, delapan orang yang kita amankan saat kejadian 7 September kemarin kita terima penangguhan penahanannya," kata Nugroho saat dikonfirmasi, Sabtu (16/9/2023).
Nugroho menyebut, penangguhan penahanan ini berdasarkan permintaan masyarakat serta masukan dari pimpinan, serta pertimbangan-pertimbangan lainnya.
"Dengan beberapa syarat, pertama wajib lapor seminggu dua kali. Kedua, tidak boleh keluar dari Kota Batam. Dan ketiga, tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi," katanya lagi.
Baca Juga: Konflik Pulau Rempang Butuh Pendekatan Dialogis
"Iya benar, delapan orang yang kita amankan saat kejadian 7 September kemarin kita terima penangguhan penahanannya," kata Nugroho saat dikonfirmasi, Sabtu (16/9/2023).
Nugroho menyebut, penangguhan penahanan ini berdasarkan permintaan masyarakat serta masukan dari pimpinan, serta pertimbangan-pertimbangan lainnya.
"Dengan beberapa syarat, pertama wajib lapor seminggu dua kali. Kedua, tidak boleh keluar dari Kota Batam. Dan ketiga, tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi," katanya lagi.
Baca Juga: Konflik Pulau Rempang Butuh Pendekatan Dialogis
Lihat Juga :