Penahanan 8 Tersangka Kericuhan di Pulau Rempang Ditangguhkan, Ini Kata Kapolresta Barelang
loading...
A
A
A
BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan delapan tersangka kericuhan dalam unjuk rasa di Jembatan 4 Barelang, Pulau Rempang , Kecamatan Galang, Kota Batam.
"Iya benar, delapan orang yang kita amankan saat kejadian 7 September kemarin kita terima penangguhan penahanannya," kata Nugroho saat dikonfirmasi, Sabtu (16/9/2023).
Nugroho menyebut, penangguhan penahanan ini berdasarkan permintaan masyarakat serta masukan dari pimpinan, serta pertimbangan-pertimbangan lainnya.
"Dengan beberapa syarat, pertama wajib lapor seminggu dua kali. Kedua, tidak boleh keluar dari Kota Batam. Dan ketiga, tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi," katanya lagi.
Nugroho juga menjelaskan, jika proses hukum terhadap delapan tersangka masih berjalan. "Tapi nanti lihat ke depannya, seandainya situasi Kamtibmas di Kota Batam khususnya di Rempang aman kondusif kemungkinan RJ (Restorative Justice) ada," sebutnya.
Ia berharap, delapan tersangka yang mendapat penangguhan penahanan ini dapat mengajak masyarakat Rempang untuk menjaga situasi Rempang aman dan kondusif.
"Tugas pokok kita sebagai pelindung pengayom masyarakat maunya aman saja. Kita memberikan keamanan saja, tidak ada substansi terkait relokasi itu, itu urusan dari BP Batam untuk menyampaikan. Kami sosialisasi ke masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas saja," tegasnya.
Sementara itu, Verawati, istri salah seorang tersangka kericuhan dalam unjuk rasa di Rempang pada 7 September 2023 lalu, tampak bahagia bisa bertemu kembali sang suami. Wajahnya berseri-seri saat menunggu suaminya di lobi Mapolresta Barelang.
"Iya benar, delapan orang yang kita amankan saat kejadian 7 September kemarin kita terima penangguhan penahanannya," kata Nugroho saat dikonfirmasi, Sabtu (16/9/2023).
Nugroho menyebut, penangguhan penahanan ini berdasarkan permintaan masyarakat serta masukan dari pimpinan, serta pertimbangan-pertimbangan lainnya.
"Dengan beberapa syarat, pertama wajib lapor seminggu dua kali. Kedua, tidak boleh keluar dari Kota Batam. Dan ketiga, tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi," katanya lagi.
Nugroho juga menjelaskan, jika proses hukum terhadap delapan tersangka masih berjalan. "Tapi nanti lihat ke depannya, seandainya situasi Kamtibmas di Kota Batam khususnya di Rempang aman kondusif kemungkinan RJ (Restorative Justice) ada," sebutnya.
Ia berharap, delapan tersangka yang mendapat penangguhan penahanan ini dapat mengajak masyarakat Rempang untuk menjaga situasi Rempang aman dan kondusif.
"Tugas pokok kita sebagai pelindung pengayom masyarakat maunya aman saja. Kita memberikan keamanan saja, tidak ada substansi terkait relokasi itu, itu urusan dari BP Batam untuk menyampaikan. Kami sosialisasi ke masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas saja," tegasnya.
Sementara itu, Verawati, istri salah seorang tersangka kericuhan dalam unjuk rasa di Rempang pada 7 September 2023 lalu, tampak bahagia bisa bertemu kembali sang suami. Wajahnya berseri-seri saat menunggu suaminya di lobi Mapolresta Barelang.