Penahanan 8 Tersangka Kericuhan di Pulau Rempang Ditangguhkan, Ini Kata Kapolresta Barelang

Minggu, 17 September 2023 - 08:52 WIB
loading...
Penahanan 8 Tersangka Kericuhan di Pulau Rempang Ditangguhkan, Ini Kata Kapolresta Barelang
Suasana haru terlihat di lobi Mapolresta Barelang, Sabtu (16/09/2003) setelah Kapolresta Barelang mengabulkan penangguhan penahanan 8 tersangka kericuhan. Foto/Gusti Yennosa/iNews TV
A A A
BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan delapan tersangka kericuhan dalam unjuk rasa di Jembatan 4 Barelang, Pulau Rempang , Kecamatan Galang, Kota Batam.

"Iya benar, delapan orang yang kita amankan saat kejadian 7 September kemarin kita terima penangguhan penahanannya," kata Nugroho saat dikonfirmasi, Sabtu (16/9/2023).

Nugroho menyebut, penangguhan penahanan ini berdasarkan permintaan masyarakat serta masukan dari pimpinan, serta pertimbangan-pertimbangan lainnya.

"Dengan beberapa syarat, pertama wajib lapor seminggu dua kali. Kedua, tidak boleh keluar dari Kota Batam. Dan ketiga, tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi," katanya lagi.



Nugroho juga menjelaskan, jika proses hukum terhadap delapan tersangka masih berjalan. "Tapi nanti lihat ke depannya, seandainya situasi Kamtibmas di Kota Batam khususnya di Rempang aman kondusif kemungkinan RJ (Restorative Justice) ada," sebutnya.

Ia berharap, delapan tersangka yang mendapat penangguhan penahanan ini dapat mengajak masyarakat Rempang untuk menjaga situasi Rempang aman dan kondusif.

"Tugas pokok kita sebagai pelindung pengayom masyarakat maunya aman saja. Kita memberikan keamanan saja, tidak ada substansi terkait relokasi itu, itu urusan dari BP Batam untuk menyampaikan. Kami sosialisasi ke masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas saja," tegasnya.

Sementara itu, Verawati, istri salah seorang tersangka kericuhan dalam unjuk rasa di Rempang pada 7 September 2023 lalu, tampak bahagia bisa bertemu kembali sang suami. Wajahnya berseri-seri saat menunggu suaminya di lobi Mapolresta Barelang.



"Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolresta Barelang dan Walikota Batam. Kami memohon maaf atas konflik yang terjadi," kata Vera.

Vera sangat berharap, Polisi juga mencabut status tersangka suami dan tujuh orang lainnya. Agar, mereka dapat beraktifitas seperti biasanya.

"Kami akan menjaga situasi Kamtibmas di Rempang agar tetap aman dan kondusif. Kami berharap kasus ini diselesaikan, dan penetapan tersangka dicabut," harap wanita.

Vera juga mengungkapkan, selama penahanan, suaminya mendapat perlakuan baik. Bahkan, pihak keluarga juga diizinkan untuk membesuk.

Sebelumnya, Walikota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi turut menjamin penangguhan delapan tersangka terkait aksi penolakan relokasi di Pulau Rempang. Dimana dalam aksi tersebut, masyarakat Rempang bentrok dengan petugas dari Tim Terpadu.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)