Kisah Raden Patah Adopsi Hukum Kerajaan Majapahit Aturan Penggal Kepala Pencuri
Sabtu, 16 September 2023 - 08:22 WIB
loading...
Raja Demak Raden Patah menerapkan hukum baru yang bernapaskan syariat Islam dengan mengadopsi hukum Kerajaan Majapahit. Foto/Ilustrasi
A
A
A
DEMAK - Demak Bintara merupakan Kerajaan Islam pertama di tanah Jawa. Demak berdiri (1475 M) setelah Kerajaan Majapahit runtuh akibat dipicu perang saudara (Perang Paregreg). Kerajaan Demak menerapkan hukum baru yang bernafaskan syariat Islam.
Di bawah pemerintahan Raden Patah, raja pertama yang disokong penuh oleh kekuatan Wali Songo mengambil hukum dari Kerajaan Majapahit. “Kitab undang-undang disebut dengan nama Angger Surya Ngalam,” demikian dikutip dari buku Atlas Wali Songo (2016).
Hukum Angger Surya Ngalam mengatur kehidupan sosial rakyat Demak. Agar tercipta ketertiban sosial, undang-undang yang berlaku mengatur sanksi tegas bagi mereka yang terbukti bersalah di masyarakat.
Baca Juga: Legenda Arya Damar, Putra Raksasa yang Mampu Panggil Hewan Buas demi Lindungi Raja Majapahit
Misalnya untuk tindak pencurian. Pelaku yang terbukti mencuri dijatuhi hukuman potong tangan. Mereka yang mencuri dengan disertai aksi pembunuhan, bisa dijatuhi hukuman lebih berat, yakni dipenggal kepala.
Hukuman bunuh juga berlaku bagi seorang pezina dan pembuat fitnah. Sementara untuk seorang penyiksa, undang-undang Angger Surya Ngalam menyiapkan hukuman siksaan setimpal bagi pelaku.
Kendati demikian, yang bersangkutan bisa dihukum membayar denda atau dibunuh jika korban yang disiksa sampai menjemput ajal.
Di bawah pemerintahan Raden Patah, raja pertama yang disokong penuh oleh kekuatan Wali Songo mengambil hukum dari Kerajaan Majapahit. “Kitab undang-undang disebut dengan nama Angger Surya Ngalam,” demikian dikutip dari buku Atlas Wali Songo (2016).
Hukum Angger Surya Ngalam mengatur kehidupan sosial rakyat Demak. Agar tercipta ketertiban sosial, undang-undang yang berlaku mengatur sanksi tegas bagi mereka yang terbukti bersalah di masyarakat.
Baca Juga: Legenda Arya Damar, Putra Raksasa yang Mampu Panggil Hewan Buas demi Lindungi Raja Majapahit
Misalnya untuk tindak pencurian. Pelaku yang terbukti mencuri dijatuhi hukuman potong tangan. Mereka yang mencuri dengan disertai aksi pembunuhan, bisa dijatuhi hukuman lebih berat, yakni dipenggal kepala.
Hukuman bunuh juga berlaku bagi seorang pezina dan pembuat fitnah. Sementara untuk seorang penyiksa, undang-undang Angger Surya Ngalam menyiapkan hukuman siksaan setimpal bagi pelaku.
Kendati demikian, yang bersangkutan bisa dihukum membayar denda atau dibunuh jika korban yang disiksa sampai menjemput ajal.
Lihat Juga :