Kisah Raden Patah Adopsi Hukum Kerajaan Majapahit Aturan Penggal Kepala Pencuri
loading...
A
A
A
DEMAK - Demak Bintara merupakan Kerajaan Islam pertama di tanah Jawa. Demak berdiri (1475 M) setelah Kerajaan Majapahit runtuh akibat dipicu perang saudara (Perang Paregreg). Kerajaan Demak menerapkan hukum baru yang bernafaskan syariat Islam.
Di bawah pemerintahan Raden Patah, raja pertama yang disokong penuh oleh kekuatan Wali Songo mengambil hukum dari Kerajaan Majapahit. “Kitab undang-undang disebut dengan nama Angger Surya Ngalam,” demikian dikutip dari buku Atlas Wali Songo (2016).
Hukum Angger Surya Ngalam mengatur kehidupan sosial rakyat Demak. Agar tercipta ketertiban sosial, undang-undang yang berlaku mengatur sanksi tegas bagi mereka yang terbukti bersalah di masyarakat.
Misalnya untuk tindak pencurian. Pelaku yang terbukti mencuri dijatuhi hukuman potong tangan. Mereka yang mencuri dengan disertai aksi pembunuhan, bisa dijatuhi hukuman lebih berat, yakni dipenggal kepala.
Hukuman bunuh juga berlaku bagi seorang pezina dan pembuat fitnah. Sementara untuk seorang penyiksa, undang-undang Angger Surya Ngalam menyiapkan hukuman siksaan setimpal bagi pelaku.
Kendati demikian, yang bersangkutan bisa dihukum membayar denda atau dibunuh jika korban yang disiksa sampai menjemput ajal.
Raden Patah yang terlibat langsung dalam penyusunan undang-undang Demak, menerapkan Angger Surya Ngalam secara adil, tanpa pandang bulu.
Tidak heran, selama pemerintahan Raden Patah rakyat Demak menerima pelaksanaan undang-undang tanpa ada resistensi. “Penduduk mengikuti hukum Demak Bintara dalam memelihara ketertiban masyarakat”.
Di bawah pemerintahan Raden Patah, raja pertama yang disokong penuh oleh kekuatan Wali Songo mengambil hukum dari Kerajaan Majapahit. “Kitab undang-undang disebut dengan nama Angger Surya Ngalam,” demikian dikutip dari buku Atlas Wali Songo (2016).
Hukum Angger Surya Ngalam mengatur kehidupan sosial rakyat Demak. Agar tercipta ketertiban sosial, undang-undang yang berlaku mengatur sanksi tegas bagi mereka yang terbukti bersalah di masyarakat.
Baca Juga
Misalnya untuk tindak pencurian. Pelaku yang terbukti mencuri dijatuhi hukuman potong tangan. Mereka yang mencuri dengan disertai aksi pembunuhan, bisa dijatuhi hukuman lebih berat, yakni dipenggal kepala.
Hukuman bunuh juga berlaku bagi seorang pezina dan pembuat fitnah. Sementara untuk seorang penyiksa, undang-undang Angger Surya Ngalam menyiapkan hukuman siksaan setimpal bagi pelaku.
Kendati demikian, yang bersangkutan bisa dihukum membayar denda atau dibunuh jika korban yang disiksa sampai menjemput ajal.
Raden Patah yang terlibat langsung dalam penyusunan undang-undang Demak, menerapkan Angger Surya Ngalam secara adil, tanpa pandang bulu.
Tidak heran, selama pemerintahan Raden Patah rakyat Demak menerima pelaksanaan undang-undang tanpa ada resistensi. “Penduduk mengikuti hukum Demak Bintara dalam memelihara ketertiban masyarakat”.