Dua Orang Pembuang Bayi Laki-Laki di Godean Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 17:57 WIB
loading...
Dua Orang Pembuang Bayi Laki-Laki di Godean Ditetapkan Jadi Tersangka
Foto istimewa
A A A
SLEMAN - Polres Sleman menetapkan laki-laki K, 21 dan perempuan A, 20 sebagai tersangka pembuang bayi laki-laki di halaman rumah warga Berjo Kulon, Sidoluruh, Godean, Sleman, DIY, Setiyo Sudarminto, 68, Rabu (29/7/2020). Penetapan ini setelah dalam pemeriksaan sudah cukup bukti.

Kanit Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan setelah melakukan pemeriksaan kepada kedua orang itu, petugas menemukan unsur bukti pidana yaitu tentang penelataran anak, sebagaimana diatur dalam UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Karena itu statusnya dinaikan menjadi tersangka.

“Kasus ini sekarang dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman. Untuk bayinya sudah diserahkan dari Puskesmas Godean kepada keluarga perempuan.” Kata Deni, Sabtu (1/8/2020). (Baca: Sepasang Kekasih Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Mereka di Pinggir Jalan)

Deni menjelaskan dari pemeriksaan K adalah warga Palembang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran perguruan tinggi swasta di Yoggyakarta kos di Kasihan, Bantul. A warga Jember dan baru akan mendaftar di perguruan tinggi, tinggal di tempat keluargnya di Kaliurang, Pakem, Sleman. K dan A sudah berpacaran sejak 2018.

Untuk pembuangan bayi sendiri, berawal saat A Selasa (28/7/2020) melahirkan di bidan yang ada di Kasihan, Bantul. Pukul 19.30 WIB mereka sudah keluar dari tempat bidan tersebut. Karena takut kepada orang tua belum menikah sudah punya anak memutuskan untuk membuang bayi itu. (Baca: Pasangan Kekasih Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap)

Untuk itu setelah dari bidan mereka kemudian putar-putar mencari tempat ke wilayah Bantul, Kulonprogo dan Sleman dengan mengunakan mobil hingga Rabu (29/7/2020) pukul 01.00 menaruh bayinya di teras halaman rumah warga Berjo Kulon itu. “Alasan mereka menaruh bayi di tempat itu karena lokasinya sepi,” paparnya.

Menurut Deni K dan A dalam kasus ini dijerat pasal Pasal 76B Jo 77B UURI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 308 Sub Pasal 304 Sub Pasal 305 KUH Pidana. “Keduanya terkena pasal tentang menelantarkan anak dari hasil hubungan mereka. Selanjutnya masih kami kembangkan dan proses lagi,” jelasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0020 seconds (0.1#10.140)