Dua Orang Pembuang Bayi Laki-Laki di Godean Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 17:57 WIB
loading...
Dua Orang Pembuang Bayi...
Foto istimewa
A A A
SLEMAN - Polres Sleman menetapkan laki-laki K, 21 dan perempuan A, 20 sebagai tersangka pembuang bayi laki-laki di halaman rumah warga Berjo Kulon, Sidoluruh, Godean, Sleman, DIY, Setiyo Sudarminto, 68, Rabu (29/7/2020). Penetapan ini setelah dalam pemeriksaan sudah cukup bukti.

Kanit Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan setelah melakukan pemeriksaan kepada kedua orang itu, petugas menemukan unsur bukti pidana yaitu tentang penelataran anak, sebagaimana diatur dalam UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Karena itu statusnya dinaikan menjadi tersangka.

“Kasus ini sekarang dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman. Untuk bayinya sudah diserahkan dari Puskesmas Godean kepada keluarga perempuan.” Kata Deni, Sabtu (1/8/2020). (Baca: Sepasang Kekasih Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Mereka di Pinggir Jalan)

Deni menjelaskan dari pemeriksaan K adalah warga Palembang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran perguruan tinggi swasta di Yoggyakarta kos di Kasihan, Bantul. A warga Jember dan baru akan mendaftar di perguruan tinggi, tinggal di tempat keluargnya di Kaliurang, Pakem, Sleman. K dan A sudah berpacaran sejak 2018.

Untuk pembuangan bayi sendiri, berawal saat A Selasa (28/7/2020) melahirkan di bidan yang ada di Kasihan, Bantul. Pukul 19.30 WIB mereka sudah keluar dari tempat bidan tersebut. Karena takut kepada orang tua belum menikah sudah punya anak memutuskan untuk membuang bayi itu. (Baca: Pasangan Kekasih Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap)

Untuk itu setelah dari bidan mereka kemudian putar-putar mencari tempat ke wilayah Bantul, Kulonprogo dan Sleman dengan mengunakan mobil hingga Rabu (29/7/2020) pukul 01.00 menaruh bayinya di teras halaman rumah warga Berjo Kulon itu. “Alasan mereka menaruh bayi di tempat itu karena lokasinya sepi,” paparnya.

Menurut Deni K dan A dalam kasus ini dijerat pasal Pasal 76B Jo 77B UURI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 308 Sub Pasal 304 Sub Pasal 305 KUH Pidana. “Keduanya terkena pasal tentang menelantarkan anak dari hasil hubungan mereka. Selanjutnya masih kami kembangkan dan proses lagi,” jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Eurasia Clinic Hair...
Eurasia Clinic Hair Transplant Siap Jadi Klinik Nomor 1 di Indonesia
Masjid Jogokariyan Bagikan...
Masjid Jogokariyan Bagikan 3.800 Takjil Setiap Hari selama Ramadan 2026, Menu Opor Ayam hingga Tongseng
Sindir Polemik Ijazah,...
Sindir Polemik Ijazah, Rocky Gerung: Tut Wuri Malsuin Ijazah
Dokter Ungkap Penentu...
Dokter Ungkap Penentu Jenis Kelamin Bayi Bukan dari Ibu, tapi Ayah
Tren Tak Mau Punya Anak...
Tren Tak Mau Punya Anak Melonjak di Jepang, Humanisasi Bayi Berbulu Berkembang Pesat
1.022 Bayi Termasuk...
1.022 Bayi Termasuk dari 21.500 Anak yang Tewas Selama Genosida 1.000 Hari di Gaza
Rekomendasi
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Geser Taylor Swift,...
Geser Taylor Swift, Lucy Guo Jadi Wanita Terkaya Termuda di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved