Dua Orang Pembuang Bayi Laki-Laki di Godean Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 17:57 WIB
loading...
Dua Orang Pembuang Bayi...
Foto istimewa
A A A
SLEMAN - Polres Sleman menetapkan laki-laki K, 21 dan perempuan A, 20 sebagai tersangka pembuang bayi laki-laki di halaman rumah warga Berjo Kulon, Sidoluruh, Godean, Sleman, DIY, Setiyo Sudarminto, 68, Rabu (29/7/2020). Penetapan ini setelah dalam pemeriksaan sudah cukup bukti.

Kanit Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan setelah melakukan pemeriksaan kepada kedua orang itu, petugas menemukan unsur bukti pidana yaitu tentang penelataran anak, sebagaimana diatur dalam UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Karena itu statusnya dinaikan menjadi tersangka.

“Kasus ini sekarang dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman. Untuk bayinya sudah diserahkan dari Puskesmas Godean kepada keluarga perempuan.” Kata Deni, Sabtu (1/8/2020). (Baca: Sepasang Kekasih Ini Buang Bayi Hasil Hubungan Mereka di Pinggir Jalan)

Deni menjelaskan dari pemeriksaan K adalah warga Palembang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran perguruan tinggi swasta di Yoggyakarta kos di Kasihan, Bantul. A warga Jember dan baru akan mendaftar di perguruan tinggi, tinggal di tempat keluargnya di Kaliurang, Pakem, Sleman. K dan A sudah berpacaran sejak 2018.

Untuk pembuangan bayi sendiri, berawal saat A Selasa (28/7/2020) melahirkan di bidan yang ada di Kasihan, Bantul. Pukul 19.30 WIB mereka sudah keluar dari tempat bidan tersebut. Karena takut kepada orang tua belum menikah sudah punya anak memutuskan untuk membuang bayi itu. (Baca: Pasangan Kekasih Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap)

Untuk itu setelah dari bidan mereka kemudian putar-putar mencari tempat ke wilayah Bantul, Kulonprogo dan Sleman dengan mengunakan mobil hingga Rabu (29/7/2020) pukul 01.00 menaruh bayinya di teras halaman rumah warga Berjo Kulon itu. “Alasan mereka menaruh bayi di tempat itu karena lokasinya sepi,” paparnya.

Menurut Deni K dan A dalam kasus ini dijerat pasal Pasal 76B Jo 77B UURI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 308 Sub Pasal 304 Sub Pasal 305 KUH Pidana. “Keduanya terkena pasal tentang menelantarkan anak dari hasil hubungan mereka. Selanjutnya masih kami kembangkan dan proses lagi,” jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Eurasia Clinic Hair...
Eurasia Clinic Hair Transplant Siap Jadi Klinik Nomor 1 di Indonesia
Masjid Jogokariyan Bagikan...
Masjid Jogokariyan Bagikan 3.800 Takjil Setiap Hari selama Ramadan 2026, Menu Opor Ayam hingga Tongseng
Sindir Polemik Ijazah,...
Sindir Polemik Ijazah, Rocky Gerung: Tut Wuri Malsuin Ijazah
Mayat Bayi Terbungkus...
Mayat Bayi Terbungkus Kantong Plastik Ditemukan di Saluran Air Gambir
Ini Bukti Biadabnya...
Ini Bukti Biadabnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat
Karaton Ngayogyakarta...
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Perkuat Promosi Budaya dan Pariwisata Yogyakarta di Pasar Global
Sadisnya Tentara Israel...
Sadisnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat, IDF Luncurkan Penyelidikan
Rekomendasi
Pasukan Elite AS Siapkan...
Pasukan Elite AS Siapkan Skenario Caplok Uranium Iran, tapi Kenapa Tidak Dilaksanakan?
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Berawal dari Mesin Arcade,...
Berawal dari Mesin Arcade, Talenta Muda Indonesia Juara Turnamen Dance Game Asia Pasifik
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved