Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jalani Sidang Perdana Investasi Bodong ATG
loading...
A
A
A
MALANG - Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo menjalani sidang pertamanya kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG). Sidang pertama ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur pada Rabu (6/9/2023) sore.
Terdakwa Dinar Wahyu Septian Dyfrig atau Wahyu Kenzo disidangkan bersama dua rekannya Raymond Enovan dan Candra Bayu alias Bayu Walker.
Ketiganya menjalani sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Sidang dipimpin oleh hakim ketua bernama Arief Karyadi.
Pada sidang perdana ini, majelis hakim mengawali dengan melakukan pengecekan identitas ketiga terdakwa dalam kasus investasi bodong ATG.
Ketua majelis hakim juga menanyakan kondisi kesehatan ketiga terdakwa, masa penahanan ketiganya, hingga apakah menggunakan penasehat hukum atau belum.
Dari tiga terdakwa, hanya satu terdakwa yakni Raymond Enovan yang penasehat hukumnya turut hadir di jalannya persidangan. Sedangkan terdakwa Wahyu Kenzo dan Chandra Bayu alias Bayu Walker belum didampingi penasehat hukum di sidang pertamanya.
"Tentunya ini hak saudara didampingi penasehat hukum di persidangan," kata Arief Karyadi, ketua majelis hakim kepada Wahyu Kenzo dan Bayu Walker.
Jalannya persidangan juga sempat beberapa kali tersendat saat proses tanya jawab antara majelis hakim dengan terdakwa maupun JPU dengan ketiganya.
Faktor buruknya komunikasi dengan penggunaan sarana zoom menjadikan beberapa kali sidang terhenti. Sementara beberapa kali jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang meminta ketiganya bertukar posisi saat menjawab pertanyaan, baik dari jaksa maupun dari ketua majelis hakim.
JPU juga sempat membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa. Pada pembacaannya JPU sempat menyebutkan total nominal kerugian yang dialami puluhan korban mencapai Rp 448 miliar.
Ketua tim JPU Yuniarti mengungkapkan, ada total 70 korban yang masuk dalam laporan dengan total kerugian Rp448 miliar. Jumlah korban itu juga berasal dari laporan berbasis daerah.
"Makanya ditarik Bareskrim supaya bisa mencakup dari wilayah-wilayah itu. Cuma nanti yang terpanggil itu siapa-siapa," ujar Yuniarti.
Terdakwa Dinar Wahyu Septian Dyfrig atau Wahyu Kenzo disidangkan bersama dua rekannya Raymond Enovan dan Candra Bayu alias Bayu Walker.
Ketiganya menjalani sidang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Sidang dipimpin oleh hakim ketua bernama Arief Karyadi.
Pada sidang perdana ini, majelis hakim mengawali dengan melakukan pengecekan identitas ketiga terdakwa dalam kasus investasi bodong ATG.
Ketua majelis hakim juga menanyakan kondisi kesehatan ketiga terdakwa, masa penahanan ketiganya, hingga apakah menggunakan penasehat hukum atau belum.
Dari tiga terdakwa, hanya satu terdakwa yakni Raymond Enovan yang penasehat hukumnya turut hadir di jalannya persidangan. Sedangkan terdakwa Wahyu Kenzo dan Chandra Bayu alias Bayu Walker belum didampingi penasehat hukum di sidang pertamanya.
"Tentunya ini hak saudara didampingi penasehat hukum di persidangan," kata Arief Karyadi, ketua majelis hakim kepada Wahyu Kenzo dan Bayu Walker.
Jalannya persidangan juga sempat beberapa kali tersendat saat proses tanya jawab antara majelis hakim dengan terdakwa maupun JPU dengan ketiganya.
Faktor buruknya komunikasi dengan penggunaan sarana zoom menjadikan beberapa kali sidang terhenti. Sementara beberapa kali jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang meminta ketiganya bertukar posisi saat menjawab pertanyaan, baik dari jaksa maupun dari ketua majelis hakim.
JPU juga sempat membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa. Pada pembacaannya JPU sempat menyebutkan total nominal kerugian yang dialami puluhan korban mencapai Rp 448 miliar.
Ketua tim JPU Yuniarti mengungkapkan, ada total 70 korban yang masuk dalam laporan dengan total kerugian Rp448 miliar. Jumlah korban itu juga berasal dari laporan berbasis daerah.
"Makanya ditarik Bareskrim supaya bisa mencakup dari wilayah-wilayah itu. Cuma nanti yang terpanggil itu siapa-siapa," ujar Yuniarti.
(shf)