Kuasa Hukum Korban Robot Trading Apresiasi Langkah Kejari Kota Bandung

Kamis, 29 Februari 2024 - 09:32 WIB
loading...
Kuasa Hukum Korban Robot Trading Apresiasi Langkah Kejari Kota Bandung
Kuasa hukum salah satu komunitas korban penipuan robot trading DNA Pro mengapresiasi langkah Kejari Kota Bandung yang berupaya mengakomodir semua korban. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Kuasa Hukum salah satu komunitas korban penipuan robot trading DNA Pro mengapresiasi langkah profesional dari Kejari Kota Bandung yang berupaya mengakomodir semua korban dengan berkeadilan.

Hal itu juga terkait putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memutuskan bahwa aset hasil sitaan tindak pidana robot trading DNA Pro dikembalikan kepada para korban.



”Jadi kecurigaan bahwa Kejari mempersulit pembagian dana aset sitaan terpidana DNA Pro tidak beralasan. Dalam beberapa pernyataan resminya, tegas Kejari Kota Bandung menyatakan akan mengakomodir semua korban dari DNA Pro,” kata kuasa hukum salah satu komunitas korban penipuan robot trading DNA Pro, Oktavianus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/2/2024).

Meski begitu, dia mengingatkan Kejari untuk lebih teliti dalam memverifikasi nama korban DNA Pro. Lantaran, adanya oknum-oknum yang selalu mendesak agar uangnya segera dibagi. Padahal kejaksaan sedang mendata korban-korban yang berhak.

”Ada oknum-oknum yang mengatasnamakan korban yang tidak puas dan serakah. Mereka ingin kelompoknya saja yang kebagian. Kalau ada sisanya silahkan disita negara. Ini sikap egois! Korban DNA Pro ini terbagi puluhan kelompok dan jumlah bisa lebih 10 ribu korban. Bagaimana mereka begitu tega dengan para korban yang senasib,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kota) Bandung Rakhmi mengatakan, pihaknya masih menunggu proses lelang aset sitaan dari kasus investasi bodong DNA Pro.



"Saat ini masih dalam tahap proses lelang aset-aset sitaan, hingga meski sudah diputus pengadilan, pihaknya belum dapat melaksanakan pembagian dana hasil kejahatan robot trading DNA Pro," kata Rakhmi dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

"Lagi pula putusan pengadilan sendiri tidak menyebutkan nama-nama korban secara pasti," tambahnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2982 seconds (0.1#10.140)