Relawan Jokowi Bara JP Jatim Minta Terdakwa Kasus MeMiles Dituntut Maksimal
Jum'at, 31 Juli 2020 - 12:31 WIB
loading...
Ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Jatim Gianto Wijaya (kiri) bersama Pakar Hukum Perdata Universitas Airlangga (Unair) Dr Ghansham Anand.Foto/SINDONews/Lukman hakim
A
A
A
SURABAYA - Kasus investasi ilegal MeMiles kini masih dalam prosesnya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agendanya, masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. Baik dari member maupun dari manajemen PT Kam and Kam (pengelola MeMiles). Baru nanti dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.
Ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Jatim Gianto Wijaya meminta agar pemerintah menindak tegas karena penipuan berkedok investasi tersebut. Pasalnya sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.
Apalagi melalui pengumpulan dana masyarakat dengan cara iming-iming imbal hasil yang tidak wajar. "Kami minta agar terdakwa nanti bisa dituntut maksimal," katanya, Jumat (31/7/2020).
(Baca juga: Tersangka Kasus MeMiles Kemungkinan Bertambah )
Diketahui, dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa yang juga Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mircahndani alias Sanjay dengan Pasal 105 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 17 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan primer kedua diancam dengan pidana pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Jatim Gianto Wijaya meminta agar pemerintah menindak tegas karena penipuan berkedok investasi tersebut. Pasalnya sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.
Apalagi melalui pengumpulan dana masyarakat dengan cara iming-iming imbal hasil yang tidak wajar. "Kami minta agar terdakwa nanti bisa dituntut maksimal," katanya, Jumat (31/7/2020).
(Baca juga: Tersangka Kasus MeMiles Kemungkinan Bertambah )
Diketahui, dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa yang juga Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mircahndani alias Sanjay dengan Pasal 105 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 17 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan primer kedua diancam dengan pidana pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lihat Juga :