Relawan Jokowi Bara JP Jatim Minta Terdakwa Kasus MeMiles Dituntut Maksimal

Jum'at, 31 Juli 2020 - 12:31 WIB
loading...
Relawan Jokowi Bara...
Ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Jatim Gianto Wijaya (kiri) bersama Pakar Hukum Perdata Universitas Airlangga (Unair) Dr Ghansham Anand.Foto/SINDONews/Lukman hakim
A A A
SURABAYA - Kasus investasi ilegal MeMiles kini masih dalam prosesnya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agendanya, masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. Baik dari member maupun dari manajemen PT Kam and Kam (pengelola MeMiles). Baru nanti dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.

Ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) Jatim Gianto Wijaya meminta agar pemerintah menindak tegas karena penipuan berkedok investasi tersebut. Pasalnya sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.

Apalagi melalui pengumpulan dana masyarakat dengan cara iming-iming imbal hasil yang tidak wajar. "Kami minta agar terdakwa nanti bisa dituntut maksimal," katanya, Jumat (31/7/2020).

(Baca juga: Tersangka Kasus MeMiles Kemungkinan Bertambah )

Diketahui, dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa yang juga Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mircahndani alias Sanjay dengan Pasal 105 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 17 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan primer kedua diancam dengan pidana pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pasal 105 mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem skema piramida dan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

"Pelaku pelaku usaha dengan skema piramida ini harus ditindak tegas. Jangan sampai terjadi seperti dulu baru banyak korban baru ditangkap. Kami mendukung Polda Jatim yang sudah bekerja keras untuk mempidanakan MeMiles guna menyelamatkan masyarakat," terang Gianto.

Sementara itu, Pakar Hukum Perdata Universitas Airlangga (Unair) Dr Ghansham Anand mengatakan jika MeMiles telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Pasal 9 menyebutkan bahwa pelaku usaha distribusi dilarang melakukan skema piramida dalam melakukan perdagangan. "Jelas bahwa ini skema piramida masuk pidana 10 tahun. MeMiles tidak ada izin nanti bisa dicek," katanya.

(Baca juga: Idul Adha Saat Pandemi, Warga Sidoarjo Pakai APD Saat Potong Kurban )

Perkara MeMiles ini juga menyeret empat anak buah Sanjay. Diantaranya Fatah Suhanda, Martini Luisa, Sri Windyaswati dan Prima Hendika. Kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). MeMiles sendiri berhasil menggaet 264.000 nasabah atau member dengan omzet Rp750 miliar.

Dalam menjalankan bisnisnya, para terdakwa memperdagangkan jasa slot iklan melalui aplikasi MeMiles yang hanya dapat diakses atau dipasang oleh orang yang telah menjadi member. Untuk membuat member tertarik bergabung di MeMiles, PT Kam and Kam memberikan tawaran hadiah berupa reward, komisi maupun bonus.

Bahkan mereka juga menggandeng sejumlah artis dan tokoh ternama dan sudah diperiksa Polda Jatim. Antara lain, Eka Deli, Marcello Tahitoe, Pinkan Mambo, Tata Janeeta, Regina Idol dan desainer Adjie Notonegoro.

Ada juga cucu Presiden ke-2 RI Soeharto, Ari Sigit dan istrinya Rika Callebaut. Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita uang sebesar Rp150 miliar dan 28 unit mobil mewah serta barang mewah lainnya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dapat Arahan Presiden,...
Dapat Arahan Presiden, Relawan Masif Dukung Andra - Dimyati untuk Banten Maju
Relawan Jokowi Bergerak...
Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo Deklarasikan Andra Soni Jadi Cagub Banten
Relawan Jokowi Bergerak...
Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo Dukung Andra Soni Jadi Gubernur Banten
Ikuti Hati Nurani, Pengurus...
Ikuti Hati Nurani, Pengurus Samawi Jabar Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Ini Alasan Relawan Rumah...
Ini Alasan Relawan Rumah Jokowi Kaltim Cabut Spanduk dan Atribut
Dukung Ganjar, Relawan...
Dukung Ganjar, Relawan Rumah Jokowi Kaltim Cabut Spanduk dan Atribut
Kecewa Gibran Jadi Cawapres...
Kecewa Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Relawan Jokowi Yogyakarta Pasang Pocong di Tengah Jalan
Mengundurkan Diri dari...
Mengundurkan Diri dari Projo, Ketua PAC Relawan di Cirebon Ini Pilih Dukung Ganjar Pranowo
Rumah Jokowi di Jawa...
Rumah Jokowi di Jawa Timur Siap Antarkan Ganjar Pranowo Jadi Presiden
Rekomendasi
Patrick Kluivert Efek,...
Patrick Kluivert Efek, Mees Hilgers: Kehadirannya Ciptakan Antusiasme!
MNC University dan Kanwil...
MNC University dan Kanwil DJP Jakarta Barat Perkuat Sinergi dalam Edukasi Pajak dan Pengembangan Tax Center
TBS Energi Tumbuh Positif...
TBS Energi Tumbuh Positif di Tengah Transformasi Bisnis Berkelanjutan
Berita Terkini
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
51 menit yang lalu
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
1 jam yang lalu
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
1 jam yang lalu
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
1 jam yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
1 jam yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Minta 50%...
Donald Trump Minta 50% Saham TikTok untuk Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved