Tersangka Kasus MeMiles Kemungkinan Bertambah
Jumlah tersangka kasus dugaan investasi bodong MeMiles diperkirakan bisa bertambah menyusul adanya saksi baru berinisial M.
Saksi ini menjabat di bagian keuangan PT Kam and Kam. M merupakan saksi yang banyak mengetahui keluar dan masuknya uang perusahaan, termasuk penggunaan uang tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan M. Keterangan dari saksi M ini juga diperlukan guna melengkapi berkas perkara yang ada.
Saat ini, Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. “Kemungkinan tersangka bisa bertambah,” katanya, Jumat (24/1/2020).
Saksi M, lanjut dia, diduga mengetahui secara rinci dan detail keuangan PT Kam and Kam. Khususnya uang yang digunakan untuk memberi reward atau hadiah kepada para member MeMiles.
M juga mengetahui betul terkait pengelolaan keuangan perusahaan yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut. “Status M saat ini masih saksi karena melengkapi berkas perkara. Kami targetkan akhir bulan ini berkas sudah dilimpah ke penuntut umum,” imbuh Luki.
Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka investasi ilegalMeMilesPT Kam and Kam. Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. Lalu satu lagi SW. SW ini diketahui sebagai pihak yang selalu melaporkan hasil pengumpulan datamember kepada Kamal Tarachan.
Diketahui, melalui aplikasiMeMiles, para tersangka berhasil merekrut sebanyak 264.000 member. Dalam jangka waktu 8 bulan, bisnis ini sudah mampu membukukan omset Rp750 miliar.
Dari pengungkapan kasus ini, Polda Jatim menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, belasan unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.