Tersangka Kasus MeMiles Kemungkinan Bertambah

Jum'at, 24 Januari 2020 - 16:15 WIB
Tersangka Kasus MeMiles...
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A

Jumlah tersangka kasus dugaan investasi bodong MeMiles diperkirakan bisa bertambah menyusul adanya saksi baru berinisial M.

Saksi ini menjabat di bagian keuangan PT Kam and Kam. M merupakan saksi yang banyak mengetahui keluar dan masuknya uang perusahaan, termasuk penggunaan uang tersebut.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan M. Keterangan dari saksi M ini juga diperlukan guna melengkapi berkas perkara yang ada.

Saat ini, Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. “Kemungkinan tersangka bisa bertambah,” katanya, Jumat (24/1/2020).

Saksi M, lanjut dia, diduga mengetahui secara rinci dan detail keuangan PT Kam and Kam. Khususnya uang yang digunakan untuk memberi reward atau hadiah kepada para member MeMiles.

M juga mengetahui betul terkait pengelolaan keuangan perusahaan yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut. “Status M saat ini masih saksi karena melengkapi berkas perkara. Kami targetkan akhir bulan ini berkas sudah dilimpah ke penuntut umum,” imbuh Luki.

Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka investasi ilegalMeMilesPT Kam and Kam. Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. Lalu satu lagi SW. SW ini diketahui sebagai pihak yang selalu melaporkan hasil pengumpulan datamember kepada Kamal Tarachan.

Diketahui, melalui aplikasiMeMiles, para tersangka berhasil merekrut sebanyak 264.000 member. Dalam jangka waktu 8 bulan, bisnis ini sudah mampu membukukan omset Rp750 miliar.

Dari pengungkapan kasus ini, Polda Jatim menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, belasan unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

(msd)
Berita Terkait
Mahkamah Agung Tolak...
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Begini Respons Bos MeMiles
Polda Jatim Bongkar...
Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Rp30 Miliar Berkedok Pengadaan Alat Kesehatan
Rp3 Miliar Melayang,...
Rp3 Miliar Melayang, 4 Mahasiswa Laporkan Arisan Online ke Polda Sumut
3 WNA Laporkan Mantan...
3 WNA Laporkan Mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 ke Polda Bali
Koperasi Indosurya Kembali...
Koperasi Indosurya Kembali Dilaporkan Nasabah ke Polda Metro Jaya
Polda Riau Gelar Perkara...
Polda Riau Gelar Perkara Kasus Dugaan Investasi Bodong PT STM
Berita Terkini
Partai Perindo Pacu...
Partai Perindo Pacu Pengembangan OKU Timur untuk Sejahterakan Rakyat
17 menit yang lalu
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
3 jam yang lalu
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
3 jam yang lalu
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
3 jam yang lalu
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
3 jam yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
4 jam yang lalu
Infografis
Presiden Biden Ingkar...
Presiden Biden Ingkar Janji, Ampuni Putranya atas 2 Kasus Pidana
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved