Tersangka Kasus MeMiles Kemungkinan Bertambah

Jum'at, 24 Januari 2020 - 16:15 WIB
Tersangka Kasus MeMiles...
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.Foto/SINDONews/Lukman Hakim
A A A

Jumlah tersangka kasus dugaan investasi bodong MeMiles diperkirakan bisa bertambah menyusul adanya saksi baru berinisial M.

Saksi ini menjabat di bagian keuangan PT Kam and Kam. M merupakan saksi yang banyak mengetahui keluar dan masuknya uang perusahaan, termasuk penggunaan uang tersebut.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan M. Keterangan dari saksi M ini juga diperlukan guna melengkapi berkas perkara yang ada.

Saat ini, Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. “Kemungkinan tersangka bisa bertambah,” katanya, Jumat (24/1/2020).

Saksi M, lanjut dia, diduga mengetahui secara rinci dan detail keuangan PT Kam and Kam. Khususnya uang yang digunakan untuk memberi reward atau hadiah kepada para member MeMiles.

M juga mengetahui betul terkait pengelolaan keuangan perusahaan yang tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut. “Status M saat ini masih saksi karena melengkapi berkas perkara. Kami targetkan akhir bulan ini berkas sudah dilimpah ke penuntut umum,” imbuh Luki.

Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka investasi ilegalMeMilesPT Kam and Kam. Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT. Lalu satu lagi SW. SW ini diketahui sebagai pihak yang selalu melaporkan hasil pengumpulan datamember kepada Kamal Tarachan.

Diketahui, melalui aplikasiMeMiles, para tersangka berhasil merekrut sebanyak 264.000 member. Dalam jangka waktu 8 bulan, bisnis ini sudah mampu membukukan omset Rp750 miliar.

Dari pengungkapan kasus ini, Polda Jatim menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp128 miliar, belasan unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

(msd)
Berita Terkait
Mahkamah Agung Tolak...
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Begini Respons Bos MeMiles
Polda Jatim Bongkar...
Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Rp30 Miliar Berkedok Pengadaan Alat Kesehatan
Rp3 Miliar Melayang,...
Rp3 Miliar Melayang, 4 Mahasiswa Laporkan Arisan Online ke Polda Sumut
3 WNA Laporkan Mantan...
3 WNA Laporkan Mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002 ke Polda Bali
Koperasi Indosurya Kembali...
Koperasi Indosurya Kembali Dilaporkan Nasabah ke Polda Metro Jaya
Polda Riau Gelar Perkara...
Polda Riau Gelar Perkara Kasus Dugaan Investasi Bodong PT STM
Berita Terkini
Tragis! Pria Ditemukan...
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Akibat Terjepit Lift di Ruko Roxy Mas Jakpus
21 menit yang lalu
Perkuat Basis Elektoral...
Perkuat Basis Elektoral melalui Ketokohan dan Pelayanan Masyarakat di Sulsel, Perindo Siapkan Kader Pemimpin Masa Depan
35 menit yang lalu
Kunjungi Candi Prambanan,...
Kunjungi Candi Prambanan, Prabowo Pamerkan Mahakarya Peradaban Dunia ke PM Modi
1 jam yang lalu
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
1 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 2 Kilometer Mengarah ke Hulu Kali Boyong
1 jam yang lalu
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Tiba di Prambanan Disambut Tari Klasik Rama Shinta
2 jam yang lalu
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved