Bupati Blitar Mak Rini Digeruduk Wartawan, Dituding Hidupkan Pers Gaya Orde Baru

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 13:54 WIB
loading...
A A A
Korlap aksi, Asif Hasani mengatakan, sejak dilantik sebagai Bupati Blitar pada 2019, Mak Rini dinilai terus menjaga jarak dengan wartawan. Mak Rini selalu menghindari wawancara, terutama yang bersifat doorstop.

Kalaupun bisa ditemui di sebuah agenda acara, bupati hanya bersedia menerima wawancara terkait agenda acara yang ia hadiri. Di saat yang sama, petugas protokoler dan Kominfo Kabupaten Blitar, akan meminta wartawan untuk tidak menyampaikan pertanyaan di luar konteks kegiatan.

Bahkan sebelum agenda acara dimulai, mereka tidak segan mengirim pesan via aplikasi WhatsApp (WA), guna memastikan wartawan tidak bertanya di luar konteks acara. Pelarangan itu terus berlangsung hingga masa pemerintahan Bupati Blitar berumur empat tahun.



Spekulasi yang berkembang, Bupati Blitar Mak Rini diduga lemah berkomunikasi di depan publik. Karenanya ia memilih terus menghindari pertanyaan wartawan, yakni terutama di luar konteks agenda.

Apa yang diperlihatkan Bupati Blitar dan orang-orang di ring satunya itu, kata Asif adalah bentuk mundurnya kebebasan pers di Kabupaten Blitar. Bupati Blitar Mak Rini dinilai telah menghidupkan kembali gaya pers orde baru yang tertutup sekaligus membelenggu.

"Ini gaya-gaya pers orde baru yang kayaknya dicoba dihidupkan lagi. Karenanya Bupati Blitar sepatutnya meminta maaf. Sebab apa yang dilakukan bagian protokoler dan kominfo tentunya sepengetahuan bupati," tegas Asif yang merupakan jurnalis media online nasional.



Aksi puluhan wartawan di pendopo Kabupaten Blitar Ronggo Hadinegoro berlangsung sekitar satu jam. Bupati Mak Rini yang diharapkan berani menemui wartawan ternyata tidak berada di tempat, diduga sedang menghadiri lomba 17 Agustusan ASN (Aparatur Sipil Negara).

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Blitar, Herman Widodo mengatakan, Pemkab Blitar tidak ada niat menghalangi tugas wartawan. Sebab tugas seorang jurnalis telah dijamin oleh undang-undang pers.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1536 seconds (0.1#10.140)